Berbeda dengan ASN, WFH Swasta Ternyata Hanya Imbauan

Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk karyawan swasta dipastikan tidak bersifat wajib.

Apr 2, 2026 - 21:28
Apr 2, 2026 - 21:29
Berbeda dengan ASN, WFH Swasta Ternyata Hanya Imbauan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan WFH kepada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD. Foto: Humas Kemenaker

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk karyawan swasta dipastikan tidak bersifat wajib. 

Ketetapan WFH untuk karyawan swasta dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah, WFH dimulai 1 April 2026. Bedanya aturan untuk pegawai swasta hanya berupa imbauan. Sedangkan pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“WFH (karyawan swasta) bersifat imbauan, karena setiap perusahaan punya kebutuhan operasional yang berbeda,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Kamis (02/04/2026).

"Namun fleksibilitas tetap diperlukan agar operasional bisnis tetap berjalan optimal di tengah dorongan efisiensi energi," sambungnya.

Pun kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha. Sebaliknya pemerintah ingin mendorong perusahaan mengadopsi pola kerja fleksibel dan efisien tanpa mengganggu produktivitas.

“Adapun teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, karena setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda,” beber Yassierli.

Selain soal fleksibilitas kerja, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut juga menekankan efisiensi energi di lingkungan kerja. 

Pemerintah mendorong kolaborasi antara perusahaan dan pekerja, termasuk serikat buruh, untuk merancang program penghematan energi yang berdampak langsung kepada efisiensi operasional.

"Kami berharap langkah ini tidak hanya membantu menekan konsumsi energi, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang kepada perusahaan dan pekerja," tegas Yassierli.

Meski mendorong penerapan WFH, pemerintah tetap menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi. Seluruh gaji, cuti tahunan, dan hak lain tetap wajib diberikan sepenuhnya, meskipun karyawan bekerja dari rumah.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap diharuskan beroperasi normal dari kantor atau lapangan.

Mulai dari sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.