Empat Preman SPBU Basirih Banjarmasin Positif Narkoba, Seorang Pelaku Dijerat Kasus Pemerasan

Seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, empat pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar di area SPBU semuanya positif mengonsumsi narkoba.

May 20, 2026 - 16:54
May 21, 2026 - 00:54
Empat Preman SPBU Basirih Banjarmasin Positif Narkoba, Seorang Pelaku Dijerat Kasus Pemerasan
Personel Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan diduga prema yang kerap melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan. Foto: Humas Polresta Banjarmasin

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, empat pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar di area SPBU  semuanya positif mengonsumsi narkoba.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial RB, A, AS dan REJ. Mereka ditangkap ketika berada di SPBU 64.701.06 Basirih dengan barang bukti uang diduga hasil pungutan sebesar Rp375 ribu, Minggu (17/05/2026).

Setelah dilakukan gelar perkara, hanya RB yang diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Namun demikian, mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Mereka yang positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin dilakukan pembinaan intensif dan assessment," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dikutip dari Antara, Rabu (20/05/2026).

RB sendiri dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pelaku diduga melakukan pemaksaan kepada sopir agar memberikan uang dengan alasan pengaturan parkir di area SPBU. 

Praktik tersebut sudah meresahkan para sopir angkutan barang, sekaligus memicu antrean panjang yang menghambat distribusi BBM dan aktivitas kendaraan logistik.

"Kami terus mendalami kemungkinan praktik serupa di sejumlah SPBU lain  an meminta masyarakat segera melapor kalau menemukan aksi pungutan liar," tutup Eru.