Berkah Ramadan 1445 Hijriah, THR dan Gaji ke-13 PNS Alami Kenaikan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Maret 15, 2024 - 21:15 Wita
Maret 16, 2024 - 02:19
 5
Berkah Ramadan 1445 Hijriah, THR dan Gaji ke-13 PNS Alami Kenaikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menparb) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13, Jumat (15/3). Foto: Kemenpanrb

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Kepastian tersebuit disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb)Abdullah Azwar Anas, Jumat (15/3).

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," papar Anas seperti dikutip dari Antara.

Tidak hanya THR dan gaji ke-13, tunjangan kinerja ASN di instansi pusat juga akan dibayarkan 100 persen. Demikian pula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di instansi daerah.

"Peningkatan tersebut juga merupakan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik. Juga untuk mendorong agar kinerja ASN jauh lebih baik dibanding sebelumnya," jelas Anas.

Pemberian THR dilakukan juga untuk menunjang peringatan Idulfitri 1445 Hijriah. Sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan biaya pendidikan.

Penerima THR dan gaji ke-13 sendiri adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 diperjelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 Maret 2024, setelah disusun bersama oleh Kemenparb, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lain.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja dan TPP.

Kemudian komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Adapun guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/TPP, komponen THR dan gaji ke-13 berupa tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari penerimaan bulan sebelumnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

"Kebutuhan anggaran untuk THR 2024 mencapai Rp48,7 triliun. Sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun," beber Sri Mulyani.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari 2023, karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 mulai diberikan Juni 2024," jelas Sri Mulyani.

Dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024, dan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Semuanya tidak kena potongan dan iuran, karena PPh ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun demikian, pemberian THR dan gaji ke-13 tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah. 

"Untuk pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, diminta segera mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui APBD perubahan sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024," pungkas Tito. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow