Bukan Sekadar Baligh, MUI Batola Menekankan Urgensi Kesiapan Sebelum Menikah

Dalam upaya memperbaiki persepsi tentang pernikahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Kuala (Batola) menggelar Penyuluhan Perempuan dan Problematika Pernikahan, Rabu (30/09/2026).

Sep 30, 2026 - 20:24
Sep 30, 2026 - 20:30
Bukan Sekadar Baligh, MUI Batola Menekankan Urgensi Kesiapan Sebelum Menikah
Ketua Umum MUI Batola, KH M Abda’i Rathami, menyampaikan pengantar dalam Penyuluhan Perempuan dan Problematika Pernikahan yang digelar Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga di Aula Mufakat, Marabahan, Rabu (30/09/2026). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dalam upaya memperbaiki persepsi tentang pernikahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Kuala (Batola) menggelar Penyuluhan Perempuan dan Problematika Pernikahan, Rabu (30/09/2026).

Mengusung tema 'Membangun Pondasi Kokoh Menuju Keluarga Sakinah', penyuluhan menyasar remaja dari sejumlah sekolah. Di antaranya SMAN 1 Marabahan, SMKN 1 Marabahan, SMAN Bakumpai dan MAN 1 Batola.

Juga berhadir Bupati Batola yang diwakili Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Joko Sumitro, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dr Hj Azizah Sri Widari.

Meski bertajuk penyuluhan, kegiatan yang diinisiasi Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Batola tersebut lebih banyak berlangsung dua arah.

Kedua narasumber masing-masing H Kafrawi dan Ningrum Bahalathifah banyak mengajak para peserta berdiskusi, termasuk mengutarakan pendapat tentang definisi dan problematika pernikahan.

Ketua Umum MUI Batola, KH M Abda’i Rathami, menjelaskan kegiatan tersebut diarahkan untuk membekali remaja agar mampu merencanakan masa depan, terutama dampak pernikahan dini.

Dalam perspektif syariat, seseorang yang telah baligh memiliki salah satu unsur kelayakan untuk menikah. Namun konsep fikih juga menempatkan kemaslahatan sebagai bagian penting dalam penerapan syariat.

Artinya pemenuhan rukun dan syarat pernikahan tidak serta-merta menghilangkan arti penting mempertimbangkan kesiapan maupun dampak kehidupan setelah pernikahan.

Risiko seperti persoalan kesehatan reproduksi, tekanan psikologis, kerentanan perceraian maupun penelantaran hak anak perlu menjadi pertimbangan.

“Anjuran menghindari pernikahan dini bukan berarti menentang syariat, tetapi mengatur agar pernikahan membawa kemaslahatan, terutama kalau fisik dan mental belum siap membangun rumah tangga,” ungkap Abda’i Rathami.

MUI sendiri merekomendasikan masyarakat mematuhi ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

MUI Batola bersama peserta Penyuluhan Perempuan dan Problematika Pernikahan yang berasal dari sejumlah sekolah. Foto: Istimewa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

"Aturan tersebut juga berkaitan dengan tantangan dalam kehidupan rumah tangga yang semakin kompleks," ungkap Kafrawi dalam paparan.

Sekarang pasangan tidak hanya berhadapan dengan persoalan relasi bersama orang tua, mertua, saudara maupun lingkungan pertemanan.

Perkembangan teknologi informasi juga membawa tantangan tersendiri. Faktor media sosial hingga e-commerce dapat menjadi bagian dari dinamika kehidupan rumah tangga yang harus dihadapi pasangan.

"Makanya kedewasaan diri menjadi hal penting sebelum seseorang memutuskan memasuki jenjang pernikahan. Kemudian setiap pasangan juga mesti mengetahui hak dan kewajiban, serta mengenali karakter dan kepribadian individu masing-masing,” beber Kafrawi.

"Memang kehidupan pernikahan tidak mungkin selalu berjalan sempurna. Namun pasangan perlu memiliki kemauan untuk terus belajar dan berusaha menjadi lebih baik," imbuh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marabahan ini.

Sementara Ningrum Bahalathifah mengajak peserta melihat kesiapan pernikahan dari perspektif psikologis, serta memahami komponen cinta yang menjadi dorongan seseorang untuk menikah.

"Cinta bisa disebabkan karena tertarik saja, tertarik dan komitmen, komitmen saja, suka, kedekatan, atau kedekatan dan komitmen," jelas Ningrum.

"Namun hubungan yang sehat tidak cukup hanya dibangun dari rasa suka atau ketertarikan. Komponen kedekatan, suka dan komitmen harus disatukan dalam membangun hubungan yang matang," tambahnya.

Berdasarkan pengalaman menangani sejumlah kasus pernikahan usia dini, Ningrum mengemukan masih banyak pasangan yang belum memiliki gambaran mengenai kehidupan setelah menikah.

"Kadang si perempuan ketika ditanyakan rencana setelah menikah, hanya menjawab ikut suami. Padahal seyogianya pernikahan memiliki target tertentu dan mendorong pengembangan diri pasangan,” tutupnya.