Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Berikut Total Pendapatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR

Total pendapatan anggota DPR sedang dikritik publik, lantaran disebut-sebut tembus Rp100 juta per bulan. Berikut rincian pendapatan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan

Aug 14, 2025 - 16:19
Aug 24, 2025 - 16:38
Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Berikut Total Pendapatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
Suasana ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/08/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Total pendapatan anggota DPR sedang dikritik publik, lantaran disebut-sebut tembus Rp100 juta per bulan. Berikut rincian pendapatan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan. 

Persoalan pendapatan DPR menjadi perhatian, setelah diungkap anggota Komisi I, TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/08/2025) lalu.

Dibandingkan periode sebelumnya, terjadi peningkatan pendapaytan sebesar Rp50 juta per bulan yang disebabkan keberadaan tunjangan rumah.

"Tidak dapat rumah, makanya ditambah Rp50 juta. Seluruh take home pay (pendapatan bersih) itu lebih dari Rp100 juta," ungkap Hasanuddin dikutip dari CNN.

Adapun tunjangan rumah Rp50 juta diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas DPR yang telah dihapuskan. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengembalikan kompleks rumah dinas kepada negara. 

Anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan lain berupa tunjangan beras yang awalnya sekitar Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan. 

Kemudian kenaikan tunjangan bahan bakar minyak dari yang semula sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, bertambah menjadi Rp7 juta per bulan.

Rincian Gaji

Besaran gaji anggota DPR  telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, gaji pokok anggota DPR ternyata relatif kecil. Bahkan masih di bawah Upah Mininum Regional (UMR) DKI Jakarta. 

Berikut rincian gaji pokok DPR per bulan: 
- Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Rincian Tunjangan

Sementara tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Merujuk aturan lama, sejumlah tunjangan yang berhak diterima anggota DPR per bulan meliputi:

1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000

4.  Tunjangan istri/suami Rp420.000
5.  Tunjangan anak Rp168.000 (maksimal 2 jiwa Rp336.000)
6.  Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7.  Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa Rp120.360)
8.  Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9.  Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10.Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11.Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
12. Asisten anggota Rp 2.250.000