Disaksikan KPK, DPRD Batola Teken Komitmen Antikorupsi

Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan korupsi, DPRD Barito Kuala (Batola) meneken komitmen antikorupsi, Rabu (11/9).

Sep 11, 2024 - 19:56 Wita
Sep 29, 2024 - 22:57
Disaksikan KPK, DPRD Batola Teken Komitmen Antikorupsi
Wakil Ketua DPRD Sementara, Harmuni, menandatangani komitmen antikorupsi yang diinisiasi KPK. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan korupsi, DPRD Barito Kuala (Batola) meneken komitmen antikorupsi, Rabu (11/9). 

Penandatanganan komitmen tersebut diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun penandatanganan komitmen diawali Ketua DPRD Sementara, Saleh, diikuti Wakil Ketua Sementara, Harmuni, dan seluruh anggota DPRD Batola.

Berikut pernyataan komitmen antikorupsi yang ditandatangani bersama:

1. Menghindari, mencegah dan menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap, melakukan pemerasan, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD;
2. Bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Pimpinan/Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4. Penyusunan APBD memprioritaskan dan mengutamakan urusan wajib, urusan pilihan, dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk Pokir dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran;
5. Mendukung agar setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
6. Melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau proses hibah/bantuan sosial (bansos) hasil dari usulan Pokir; dan
7. Mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow