DPRD Batola Bahas Raperda Perizinan Berusaha, Bidik Kepastian Hukum Investor
Kepastian hukum dan kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investasi ke daerah.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Kepastian hukum dan kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investasi ke daerah.
Hal itulah yang mendorong Komisi II DPRD Barito Kuala (Batola) melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (12/10/2026).
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan perizinan berusaha di Batola, sekaligus memberikan kepastian proses kepada pelaku usaha dan investor yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi di daerah.
Dalam rapat kerja lanjutan Komisi II DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pembahasan regulasi ini memasuki babak baru setelah Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memberikan harmonisasi materi dan substansi.
"Tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh DPMPTSP Kalsel dan pelaksanaan studi komparatif. Setelah semua proses selesai, tinggal diparipurnakan menjadi raperda," papar Basrin selaku Sekretaris Komisi II DPRD Batola.
Sementara Kepala DPMPTSP Batola, Eko Purnama Sakti, menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
"Batola sendiri belum memiliki Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. Padahal regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan dengan ketentuan terbaru, sekaligus memastikan proses pelayanan dan keberlangsungan perizinan dapat difasilitasi maupun dikontrol," papar Eko.
"Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelayanan perizinan, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi," tambahnya.
Salah satu aspek penting dalam regulasi perizinan berusaha adalah pengaturan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA).
Mekanisme tersebut merupakan kesepakatan mengenai standar kualitas layanan, jenis layanan yang diberikan, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Dalam sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), ketentuan mengenai batas waktu pemrosesan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Kemudian apabila persyaratan telah dipenuhi, sementara instansi terkait belum merespons atau memproses permohonan hingga batas waktu yang ditentukan, mekanisme dalam sistem OSS dapat memungkinkan penerbitan izin secara otomatis sesuai ketentuan berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, proses perizinan diharapkan tidak berlarut-larut dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian permohonan mereka.
"Selain mendorong kemudahan berusaha, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah juga menunjang pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," beber Eko.
"Juga mengakomodasi peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha maupun investor sesuai bidang masing-masing," tutupnya.



