DPRD Batola Godok Perda Ekonomi Kreatif dan HKI, UMKM Siap Naik Kelas
Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melindungi hasil karya masyarakat. mulai dipersiapkan DPRD Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melindungi hasil karya masyarakat. mulai dipersiapkan DPRD Barito Kuala (Batola).
Meski baru ditargetkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027, penyusunan Raperda Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif (Ekraf) sudah dimulai melalui uji publik, Rabu (24/06/2026).
Tidak hanya oleh unsur pimpinan maupun anggota DPRD Batola, uji publik raperda inisiatif itu melibatkan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menjelaskan terdapat perubahan mendasar terhadap nomenklatur Raperda Penyelenggaraan Ekonomi kreatif.
Semula regulasi dimaksud dirancang dengan nama Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Namun istilah ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena harus mengacu Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf).
"Kalau dinamai Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, berarti semuanya juga harus tunduk kepada Perpres Rindekraf 2018–2025 yang sudah tidak berlaku lagi dan masih menunggu perpres pembaruan," jelas Bahjatul.
Agar proses legislasi tidak terhambat, konsep pengembangan ekonomi kreatif kemudian dimasukkan ke dalam substansi pasal-pasal. Sementara nama regulasi diubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Dengan perubahan tersebut, raperda tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tanpa harus menunggu perpres terbaru.
Sementara substansi Raperda Fasilitasi Perlindungan HKI dinilai sudah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah.
Diketahi proses pendaftaran, pengesahan, dan perlindungan hukum HKI secara konstitutif merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Adapun Raperda Fasilitasi Perlindungan HKI menekankan peran pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti indikasi geografis, pengetahuan tradisional, hingga pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM.
"Raperda Fasilitasi Perlindungan HKI maupun Raperda Penyelenggaraan Ekraf sejatinya saling mendukung satu sama lain," beber Bahjatul.
"Penyebabnya pelaku ekonomi kreatif membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai jaminan hukum atas hasil karya mereka, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar," sambungnya.
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dalam kesempatan yang sama menambahkan uji publik menjadi tahapan penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum raperda dibahas lebih lanjut.
"Sejumlah masukan dan dukungan telah disampaikan oleh unsur pemerintah daerah maupun peserta. Setelah nanti disahkan, mudah-mudahan kedua perda benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat," harap Ayu.
Di sisi lain, DPRD Batola memiliki alasan untuk mempercepat pembahasan Raperda Fasilitasi HKI dan Raperda Penyelenggaraan Ekraf.
"Kami memang menginginkan penyusunan sejak dini, sembari menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat," jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hendri Dyah Estiningrum.
"Tentunya diharapkan ekonomi kreatif di Batola dapat tumbuh semakin pesat, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum," tutupnya.




