Polda Kalsel Ringkus 211 Pelaku Kriminal, Premanisme hingga Pencurian Dibersihkan dalam Enam Bulan
Sebanyak 211 tersangka kasus pencurian, premanisme, hingga tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat dibekuk Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan jajaran.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sebanyak 211 tersangka kasus pencurian, premanisme, hingga tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat dibekuk Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan jajaran.
Ratusan pelaku tersebut diamankan melalui serangkaian operasi intensif yang digelar di berbagai wilayah dalam rentang Januari hingga Juni atau semester pertama 2026.
"Berhasil diungkap 153 laporan polisi dengan total 211 tersangka," papar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, dalam press release, Senin (29/06/2026).
"Semuanya merupakan hasil kerja keras seluruh personel Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Polres jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," imbuhnya.
Peran masyarakat dalam memberikan laporan maupun informasi, juga dinilai penting dalam pengungkapan ratusan perkara tersebut.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti serius. Kami ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan, baik pencurian maupun aksi premanisme, tidak memiliki ruang untuk meresahkan warga,” tegas Frido.
Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya pembunuhan berencana terhadap seorang ustazah di Banjarbaru, dan pemerasan terhadap sopir truk di SPBU.
Dari hasil pengungkapan, turut diamankan berbagai barang bukti seperti sepeda motor hasil curian, STNK, uang tunai, dan senjata tajam berbagai jenis.
Sementara berdasarkan hasil analisis, sebagian besar kasus penganiayaan berat hingga pembunuhan dipicu minuman beralkohol.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Kalau melihat atau mengalami tindak kriminal, segera melapor agar bisa secepatnya ditindaklanjuti,” tambah Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
"Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima laporan maupun permintaan bantuan kepolisian," tutupnya.




