Kejari Batola Beber Alasan Jemput Paksa Pegawai PDAM Usai Audiensi di Kejati Kalsel
Bukan menghasilkan simpati, audiensi PDAM Barito Kuala (Batola) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (25/06/2026), justru menjadi bumerang.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Bukan menghasilkan simpati, audiensi PDAM Barito Kuala (Batola) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (25/06/2026), justru menjadi bumerang.
Audiensi dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang yang terdiri dari direksi, perwakilan pegawai, kasir dan outlet pelayanan PDAM, termasuk PT Angon Aji Saka, dewan pengawas dan perwakilan Pemkab Batola.
Adapun latar belakang audiensi adalah informasi tentang dampak penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
Dampak tersebut berbentuk penurunan pelayanan, operasional perusahaan, semangat kerja karyawan hingga kegiatan rutin PDAM.
Dalam pertemuan tampak hadir tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NZ selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum berinisial SDN dan DJ yang merupakan staf Administrasi dan Keuangan.
"Dalam audiensi disebutkan bahwa pegawai (PDAM) takut, sehingga tidak masuk bekerja," ungkap Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam press release, Jumat (26/06/2026).
"Padahal kalau memang pekerjaan terganggu lantaran beberapa peralatan telah kami sita, seharusnya bisa dimintakan pinjam pakai. Namun sampai sekarang kami tidak menerima permohonan pinjam pakai," tukasnya.
Berita Terkait:
Sedang Disidik Kejari, Kejati Kalsel Panggil Direksi hingga Vendor PDAM Batola
Modus Korupsi PDAM Batola Terungkap, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
Belakangan audiensi tersebut menguatkan Kejari Batola untuk bertindak lebih lanjut, termasuk pemanggilan paksa terhadap sejumlah saksi yang terus mangkir.
"Dalam audiensi yang bersangkutan menyatakan dengan terang benderang tidak akan pernah hadir apabila dipanggil kejaksaan," beber Andrianto.
"Mereka juga meminta penyidikan dihentikan. Artinya yang bersangkutan tidak pernah menghormati hukum berlaku," imbuhnya.
Beberapa jam setelah audiensi, penjemputan paksa pun dilakukan tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Batola bersama Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Kamis (25/06/2026) hingga Jumat (26/06/2026). Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Banjarmasin.
Penjemputan paksa NZ, DJ dan SDN tidak banyak menyita perhatian masyarakat, karena berbarengan dengan upacara penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional (MTQN) XXXVIII Tingkat Provinsi Kalsel di Lapangan 5 Desember Marabahan.
"NZ, DJ, SDN diamankan ketika berada di tempat yang sama di Kecamatan Marabahan sekitar pukul 22.00. Sedangkan SMD dijemput di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 01.00," jelas Andrianto.
"Selanjutnya kami mengimbau agar saksi bisa memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Sebelumnya banyak saksi, khususnya pegawai PDAM, tidak hadir memenuhi panggilan kami," tutupnya.




