Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur H Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan, khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur H Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan, khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penetapan tersebut diumumkan dalam press release di Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di Pemprov Kalsel periode 2024–2025," papar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (8/10).
"Dalam ekspos yang dilakukan penyidik bersama pimpinan KPK, Minggu (6/10) pukul 22.00 Wita, disetujui tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," sambungnya.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, (FEB).
Baca juga:
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Sempat Terima Uang
Pakai Rompi Oranye, Hasil OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK
KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kelima penyelenggara negara tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan YUD dan AND dari pihak swasta, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024," tutup Ghufron.
What's Your Reaction?