Ikuti Pilkada 2024, Sejumlah Penjabat Kepala Daerah Kirim Surat Pengunduran Diri
Beberapa hari menjelang dealine, sejumlah penjabat kepala daerah yang mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantaran mengikuti Pilkada 2024.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Beberapa hari menjelang dealine, sejumlah penjabat kepala daerah yang mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantaran mengikuti Pilkada 2024.
Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024, surat pengunduran diri harus disampaikan 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon ke KPU.
Mengingat pendaftaran baru dilakukan 27 Agustus 2024 mendatang, deadline penyerahan surat pengunduran diri ditetapkan maksimal 17 Juli 2024.
"Khusus untuk penjabat kepala daerah yang mengikuti running (Pilkada 2024), deadline penyerahan surat pengunduran diri adalah 17 Juli," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam Rakernas XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Meski tidak merinci, Mendagri menyebut sudah menerima 10 surat pengunduran diri dari para penjabat kepala daerah yang bakal menjadi peserta Pilkada 2024.
"Saya sudah menerima lebih kurang 10 penjabat kepala daerah yang menyatakan undur diri untuk ikut running," jelas Tito.
Baca juga: Penjabat Bupati Segera Undur Diri, DPRD Batola Tunggu Surat Tembusan
Adapun pemilihan durasi 40 hari dilandasi waktu yang dibutuhkan Kemendagri untuk memproses mekanisme pengunduran diri tersebut, sembari mencari penjabat kepala daerah pengganti.
"Kami juga butuh waktu menyiapkan pengganti. Dimulai dengan menyurati DPRD dan gubernur untuk menjaring masukan," jelas Tito.
"Kemudian juga menyurati kementerian/lembaga, dilanjutkan sidang pra-TPA besama KPK dan PPATK untuk melihat masalah hukum atau tidak," imbuhnya.
Sambil menunggu keputusan atas pengunduran diri, para penjabat kepala daerah tetap bekerja hingga surat pengunduran diri disetujui.
"Mereka yang mengundurkan sebelum keluar surat keputusan, tetap bekerja seperti biasa. Bukan berarti setelah mengajukan surat pengunduran diri semuanya selesai," tukas Tito.
"Surat pengunduran diri itu hanya permohonan, baru kemudian penerbitan surat keputusan. Artinya penjabat kepala daerah baru bisa berhenti, setelah surat keputusan diterbitkan," pungkasnya.
What's Your Reaction?