Imbas Kekeliruan Data, Bawaslu Desak KPU Segera Perbaiki Sirekap

Setelah banyak aduan dan masalah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). 

Feb 18, 2024 - 23:00 Wita
Feb 18, 2024 - 23:00
 2
Imbas Kekeliruan Data, Bawaslu Desak KPU Segera Perbaiki Sirekap
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara dalam simulasi Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah banyak aduan dan masalah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). 

Salah satu masalah yang menonjol adalah kesalahan input jumlah suara, baik pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, hingga DPRD.

Diduga terjadi kegagalan sistem digital Sirekap dalam membaca tulisan formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas di TPS.

"Setelah kami cek, ternyata memang terjadi kesalahan input," ungkap anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, seperti dilansir Media Indonesia, Minggu (18/2). 

"Tentu Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Intinya adalah penghitungan manual berjenjang yang harus dipegang," imbuhnya.

Selain kesalahan input, Bawaslu menemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu. Ini ditemukan di 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sementara anggota KPU, Idham Holik, menuturkan mengaudit Sirekap adalah hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual.

"Inti dari audit Sirekap adalah memastikan data numerik yang ditampilkan melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data dalam foto formulir model C," tegas Idham.

Diketahui sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C, sehingga meminimalisir kesalahan pemasukan data (entry data), mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara secara real time.

Selain dalam bentuk aplikasi mobile, Sirekap juga bisa diakses melalui web. Namun pihak yang bisa masuk atau login di Sirekap versi web hanya anggota KPU dan badan adhoc.

Adapun cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Kedua metode ini didasari pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan di formulir, lalu diubah menjadi data numerik secara digital.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow