Jam Sekolah di Banjarmasin Disesuaikan Selama Bulan Puasa, Diselipkan Pesantren Ramadan
Pedoman kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah, sudah diatur Dinas Pendidikan Banjarmasin.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Pedoman kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah, sudah diatur Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Diketahui sejak 18 hingga 21 Februari 2026 atau awal puasa, pembelajaran dilakukan mandiri dari rumah. Selanjutnya pembelajaran tatap muka kembali dilakukan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
"Mengawali pembelajaran tatap muka, setiap sekolah diwajibkan menggelar Pesantren Ramadan selama tiga hari atau hingga 25 Februari 2026," jelas Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, dikutip dari Antara, Jumat (21/02/2026).
Materi Pesantren Ramadan disusun bertahap dan kontekstual untuk membentuk karakter maupun akhlak peserta didik. Adapun hari pertama diisi pembelajaran tentang makna dan tujuan puasa, rukun dan syarat puasa, serta refleksi ibadah.
Kemudian hari kedua difokuskan kepada pembinaan akhlak, seperti menjaga lisan dan emosi, etika pergaulan dan bermedia sosial, kartu kontrol akhlak, serta kegiatan muhasabah.
Sedangkan hari ketiga membahas keutamaan sedekah, literasi zakat sederhana, gerakan sedekah kelas, hingga kampanye berbagi.
“Diharapkan jadwal yang sudah ditentukan ini benar-benar diisi dengan kegiatan positif dan memberikan tambahan ilmu agama kepada murid,” beber Ryan.
Terkait kegiatan belajar mengajar tatap muka, durasi pembelajaran juga telah ditetapkan. Khusus PAUD/TK, pembelajaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.30.
Kemudian SD kelas I sampai III mulai pukul 08.00 hingga 10.00. Sedangkan SD kelas IV sampai VI mulai pukul 08.00 hingga 11.00. Sementara pembelajaran di SMP dimulai 08.00 hingga 12.00 dan diakhiri salat zuhur berjamaah.
"Diminta kepala sekolah melakukan pemantauan melalui grup kelas bersama orang tua dan wali kelas, serta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan," jelas Ryan.
Pun orang tua atau wali diminta terus mendampingi anak, termasuk dalam aktivitas ibadah, literasi, pengaturan penggunaan gawai, serta kegiatan sosial dan silaturahmi.
Para orang tua juga diminta melindungi anak-anak mereka dari kekerasan, perundungan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Kemudian demi menjamin keamanan lingkungan sekolah, satuan pendidikan diminta menjaga sarana prasarana, mengatur jadwal piket tenaga pendidik, dan pengecekan rutin kondisi sekolah.
Juga berkoordinasi dengan petugas keamanan, serta menyediakan kanal komunikasi kepada siswa dan orang tua untuk pengaduan dan koordinasi.