Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan Banjarmasin, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang bidan di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, memasuki babak baru.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang bidan di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menuntut terdakwa Andi Julianto dengan hukuman penjara seumur, karena melakukan pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan berat.
“Menuntut agara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” papar Adhiyaksa Putra selaku JPU ketika membacakan nota tuntutan, Selasa (31/03/2026).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut, jaksa mengenakan pasal berlapis berupa Pasal 459 dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban dalam kasus tersebut adalah Hj Rahmaniah. Perempuan berusia 58 tahun ini merupakan seorang bidan yang sehari-hari membuka praktik di Jalan Kelayan A, Gang Antasari 2, Banjarmasin Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi keji itu dipicu desakan ekonomi. Andi membutuhkan uang untuk membayar cicilan koperasi sebesar Rp200 ribu. Sementara kebutuhan lain seperti sewa rumah, tagihan air, dan listrik juga belum terpenuhi.
Berita Terkait: Tidak Diberi Pinjaman, Pemuda di Banjarmasin Habisi Bidan Paruh Baya
Dalam kondisi terdesak, terdakwa mendatangi rumah korban dengan dalih sakit maag. Kemudian berniat meminjam uang sebesar Rp500 ribu yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu sepekan.
Namun permintaan itu ditolak korban yang mengaku tidak memiliki uang. Penolakan ini memicu emosi terdakwa dan mencabut pisau yang telah dibawa.
Sempat terjadi saling kejar di dalam rumah, terdakwa menusukkan pisau ke bagian rusuk kiri korban hingga terjatuh. Andi kembali mencoba menyerang bagian perut, tetapi sempat ditahan oleh korban.
Dalam kondisi kritis, korban berteriak memanggil sang anak yang bernama Rina Mutia. Selanjutnya Rina berusaha menolong korban, tetapi didorong terdakwa hingga terjatuh, sebelum mendapatkan tusukan pisau di bagian rusuk kanan dan dada kiri.
Setelah menganiaya Rahmaniah dan Rina, terdakwa melarikan diri sambil membawa pisau. Warga pun mulai berdatangan dan membawa Rahmaniah ke RSUD Sultan Suriansyah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sebelum mendapatkan perawatan intensif, korban meninggal dunia dalam perjalanan dengan luka-luka di bawah payudara kiri, di atas pusat, telapak tangan kanan dan paha kiri.