Kasus Penyanderaan Remaja di Banjarbaru Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
Kasus dugaan penyanderaan dua remaja yang sempat viral di media sosial, Jumat (20/02/2026), berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kasus dugaan penyanderaan dua remaja yang sempat viral di media sosial, Jumat (20/02/2026), berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Selain menemukan dua korban berinisial MRS dan AB, juga ditangkap tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial ABD, MMI dan MA di lokasi berbeda.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak, Jumat (20/02/2026), seusai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 21.00 Wita," jelas Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda dikutip dari Antara, Senin (23/02/2026).
Diketahui peristiwa penyanderaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Adapun penyanderaan diawali perkelahian antarkelompok remaja.
MRS lebih dulu disandera di sebuah musala di Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Banjar. Sementara ABA disandera di Poskamling Gang Nusa Indah, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menciduk ABD di Jalan Palam Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Banjarbaru.
Selanjutnya MMI diamankan di Kompleks Graha Anjung Mahatama, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Banjar. Adapun MA ditangkap, Sabtu (21/2) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Selain menciduk pelaku, juga disita barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap para korban.
MRS sendiri mengalami luka bengkak di bagian pelipis dekat mata kanan. Sementara ABA medapatkan luka bengkak di bagian wajah, hidung, dan kepala.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalsel dan selanjutnya ditangani Subdit IV PPA untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Pius.
Berkaca dari kejadian tersebut, para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama malam hari.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jika menemukan atau mengetahui tindak kejahatan, segera melapor melalui Call Center Polri 110,” pesan Pius.