Kejari Batola Gandeng Tiga Lembaga Bantu Puluhan Pasangan Kantongi Buku Nikah

Kelegaan terpancar dari wajah 32 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Barito Kuala (Batola) di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (20/08/2026).

Aug 20, 2026 - 18:08
Aug 20, 2026 - 18:40
Kejari Batola Gandeng Tiga Lembaga Bantu Puluhan Pasangan Kantongi Buku Nikah
Kajari Batola Andrianto Budi Santoso bersama Bupati H Bahrul Ilmi, Kapolres AKBP Susilawati dan Ketua PN Marabahan Dwi Ananda Fajarwati ikut menyaksikan prosesi sidang isbat terpadu di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (20/08/2026). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kelegaan terpancar dari wajah 32 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Barito Kuala (Batola) di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (20/08/2026).

Setelah bertahun-tahun menjalani rumah tangga tanpa dokumen perkawinan resmi, mereka mendapatkan kepastian administrasi berupa buku nikah.

Untuk sebagian pasangan, sepasang buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi. Mereka juga merasakan kelegaan, karena buku nikah akan mempermudah pengurusan berbagai keperluan kependudukan.

Seperti yang dirasakan Derrick Armansyah dan Normaulidah. Setelah kurang lebih 5 tahun menikah dan dikaruniai seorang putri, pasangan dari Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, ini membutuhkan buku nikah untuk pengurusan akte kelahiran anak. 

“Alhamdulillah sekarang kami sudah tenang, karena telah memiliki buku nikah yang akan digunakan sebagai persyaratan pembuatan akte kelahiran anak dan administrasi lainnya,” ungkap Derrick.

Kegembiraan serupa dirasakan Maslam dan Paridah dari Desa Banitan di Kecamatan Bakumpai. Setelah 27 tahun membina rumah tangga melalui pernikahan siri dan memiliki seorang cucu, mereka akhirnya dapat memiliki buku nikah.

“Kami bersyukur dan gembira, karena sudah memiliki buku nikah. Rasanya sedikit berbeda, karena sekarang kami sudah menjadi nenek dan kakek,” tutur Maslam sembari tersenyum.

Kebahagiaan juga datang dari pasangan Alan dan Hasanah. Warga Desa Bahalayung di Kecamatan Bakumpai ini menikah 1996 dan sekarang telah berusia lebih dari 50 tahun. 

“Kami mendengar kabar sidang isbat nikah dari perangkat desa. Insyaallah kami akan berangkat haji 2027 mendatang dan buku nikah menjadi persyaratan pembuatan paspor,” jelas Alan.

Kajari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menyerahkan salinan Ketua Keluarga baru kepada pasangan peserta sidang isbat terpadu di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (20/08/2026). Foto: Kabar Kalsel

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tersebut diselenggarakan sebagai penanda Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia melalui kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Agama Marabahan.

Kemudian dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batola, dan Pemkab Batola melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten.

Tidak hanya buku nikah, pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu juga mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru. 

Kemudian anak-anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri akan mendapatkan Akte Kelahiran baru, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).

“Semoga sidang isbat nikah terpadu berlangsung dalam jangka panjang, karena masih banyak pasangan suami istri yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Andrianto Budi Santoso.

"Terlebih untuk mendapatkan salinan buku nikah, pernikahan yang belum terdaftar memerlukan penetapan isbat nikah terlebih dahulu dari Pengadilan Agama," imbuhnya.

Sementara Bupati H Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.

"Kolaborasi antara Kejari Batola, Pengadilan Agama Marabahan dan Kementerian Agama merupakan langkah nyata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Bahrul.

"Selain memberikan kemudahan akses untuk masyarakat, kolaborasi juga menjadi sarana penting untuk menjaga dan mempererat hubungan antarlembaga pemerintahan," imbuhnya.

Salah satu dari sejumlah pasangan lanjut usia yang mengikuti sidang isbat terpadu di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (20/08/2026). Foto: Kabar Kalsel

Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Mhd Habiburrahman, dalam kesempatan yang sama menjelaskan sinergi tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perkawinan, sekaligus membantu menertibkan administrasi kependudukan.

"Juga menjadi upaya menyamakan langkah dalam penanganan perkara perdata agama, serta mengintegrasikan data dan informasi administrasi perkawinan," jelas Habiburrahman.

Terlebih terdapat 59.069 orang yang telah menikah di Batola, tetapi belum tercatat di KUA. Situasi ini dinilai terbilang rentan pemalsuan dokumen penting seperti akta nikah, akta cerai maupun dokumen kependudukan lain.

"Kedepan sesuai rencana Bupati Batola, dilaksanakan sidang isbat nikah dengan target 1.000 orang setiap tahun. Alhamdulillah Kemenag dan Pengadilan Agama sudah siap mendukung," sahut H Arief Wisuda Wardana selaku Kepala Disdukcapil Batola.

Berdasarkan pemetaan Disdukcapil Batola, kebanyakan warga yang belum tercatat sudah berumur. Ketika akan diusulkan pencatatan nikah, mereka terkendala saksi dan penghulu yang sudah meninggal. 

"Di sisi lain, warga lain juga tidak selalu bersedia menjadi saksi untuk menerangkan bahwa pasangan tersebut pernah melangsungkan pernikahan siri," jelas Arief.

Sementara untuk pasangan lebih muda, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan proses perceraian. Beberapa pasangan diketahui belum menyelesaikan proses perceraian dengan pasangan pertama, tetapi menikah siri dengan pasangan berikutnya.

"Setelah proses perceraian selesai, baru kemudian pasangan tersebut menempuh proses isbat nikah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutup Arief.