Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Surat Tanah di HSS Diungkap, Hukuman Maksimal 1 Tahun 6 Bulan

Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang masuk lahan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), telah memasuki babak tuntutan.

Aug 18, 2026 - 20:14
Aug 19, 2026 - 02:17
Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Surat Tanah di HSS Diungkap, Hukuman Maksimal 1 Tahun 6 Bulan
Ketiga terdakwa masing-masing Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di PN Kandangan, Selasa (18/08/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, KANDANGAN – Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang masuk lahan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), telah memasuki babak tuntutan.

Dalam sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Selasa (18/08/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith dengan durasi pidana penjara berbeda.

Tirawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Muhammad Herman dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Toar Larry Smith dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, Nurdin Ardhi Pratama selaku JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terkait dokumen kepemilikan tanah.

"Perbuatan para terdakwa juga dinilai menimbulkan kerugian untuk korban, sekaligus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan," papar Nurdin dalam persidangan.

Sebelumnya mereka didakwa terkait pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga tidak sesuai prosedur atau palsu. Dokumen ini mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung.

Berita Terkait:

Sidang Dugaan Surat Tanah Palsu di HSS, Terdakwa Akui Dokumen Dibuat Mundur Delapan Tahun

Pungli Jual Beli Lahan Terbongkar, Empat Kepala Desa di Padang Batung HSS Resmi Tersangka

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Eko Setiawan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Adapun sidang selanjutnya kembali digelar, Rabu (26/08/2026). 

Sementara kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law and Firm, Ardian Pratomo, menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Penyebabnya tuntutan dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak ditimbulkan.

"Kami kecewa dengan tuntutan, karena tidak memperhatikan tabiat, itikad buruk bahkan implikasi jangka panjang yang timbul akibat perbuatan para terdakwa," tegas Ardian dikutip dari Antara.

Salah satu aspek yang dinilai tidak dipertimbangkan JPU adalah perbuatan para terdakwa melibatkan kepala desa. Kemudian Tirawan juga sudah dijadikan tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan atas pemalsuan dokumen tanah di Desa Batu Bini.

"Dengan kata lain Tirawan mengulangi perbuatan jahat dan juga melibatkan Kepala Desa Batu Bini. Artinya terdakwa Tirawan ini bisa dikategorikan sebagai mafia tanah," tukas Ardian.

Selanjutnya mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap selama persidangan, sekaligus menjatuhkan hukuman berat.

"Kedepan kami hanya mengharapkan majelis hakim dalam putusan bisa lebih lebih tinggi daripada tuntutan JPU," pungkas Ardian.