Ketua MPR Minta Potongan Gaji untuk Tapera Ditunda

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji para pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

May 29, 2024 - 16:46 Wita
May 29, 2024 - 16:47
Ketua MPR Minta Potongan Gaji untuk Tapera Ditunda
Regulasi Tapera diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/5), serta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji para pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alasan penundaan tersebut adalah rakyat memerlukan penjelasan yang lebih detail. Selama proses sosialisasi, program tersebut jangan langsung diterapkan.
 
"Kalau memang memungkinkan bisa ditunda sambil sosialisasi masif, sekalipun potongan itu tidak merugikan," papar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
 
"Pemotongan gaji sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa untuk sebagian masyarakat. Namun banyak pula masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan pokok," imbuhnya.

Terlebih daya beli masyarakat sedang menurun lantaran kenaikan beberapa harga barang, serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil. Kalau tetap dipotong, berarti akan mengurangi pemenuhan kebutuhan," tutup Bambang.
 
Regulasi Tapera diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/5), serta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
 
Adapun klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut adalah ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
 
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
 
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
 
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
 
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang dikembalikan kepada peserta.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow