Korupsi IUP di Tabalong, Tersangka Pegawai ESDM Kalsel Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan resmi ditahan.

Jun 9, 2026 - 20:30
Jun 9, 2026 - 20:32
Korupsi IUP di Tabalong, Tersangka Pegawai ESDM Kalsel Langsung Ditahan
Tersangka korupsi IUP di Tabalong yang juga pegawai Dinas ESDM Kalsel ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung. Foto: Rutan Tanjung

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Izin Usaha Pertambangan  (IUP), seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan resmi ditahan.

Penahanan pria berinisial HPW itu diputuskan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam seusai dilakukan penangkapan, Senin (08/06/2026).

Adapun penangkapan dilakukan tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Kantor Dinas ESDM Kalsel. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dikutip dari Antara, Selasa (09/06/2026).

"Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," sambungnya.

Selanjutnya penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan IUP tersebut.

HPW sendiri menjabat sebagai evaluator Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta IUP eksplorasi dan operasi produksi galian C di Tabalong dengan total uang terkumpul sekitar Rp1,2 miliar. 

Praktik culas tersebut diduga dilakukan kepada sejumlah perusahaan seperti CV Rizky Perdana Tabalong, CV Mega Power, dan PT Tamiyang Harapan Maju dalam rentang 2023 hingga 2025.

HPW beralasan uang yang diminta digunakan untuk penyusunan dokumen persyaratan penerbitan rekomendasi teknis. Padahal dokumen ini tidak dipungut biaya, karena pengurusan perizinan pertambangan hanya mengenal pungutan resmi sesuai ketentuan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), retribusi, dan pajak.

Atas praktik pemerasan tersebut, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atensi Gubernur

Kasus yang merundung ESDM, telah mendapatkan atensi Gubernur H Muhidin. Dipastikan Pemprov Kalsel tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Pemprov Kalsel menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Kalau memang terindikasi korupsi, berarti yang bersangkutan harus bertanggung jawab," tegas Muhidin.

Muhidin menambahkan Pemprov Kalsel berkomitmen mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya sektor perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan investasi.

"Kalau menemukan oknum yang meminta-minta atau memperlambat izin usaha, segara lapor kepada saya. Jangan sampai masyarakat memberikan sesuatu untuk mempercepat izin," beber Muhidin.

"Seluruh proses perizinan juga telah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga pelayanan dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.

Kemudian setelah mendapatkan izin, Muhidin mengingatkan agar perusahaan terkait tidak hanya sekadar menguasai wilayah tanpa realisasi kegiatan usaha.

"Kalau hanya untuk menguasai, justru akan menghambat kehadiran investor lain yang benar-benar siap berinvestasi dan menjalankan kegiatan pertambangan," tutupnya.