Modus Investasi Angkutan Batu Bara, Pria di Tanbu Diduga Tipu Korban Rp21,7 Miliar

Kasus dugaan penipuan investasi bisnis angkutan batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp21,7 miliar berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Jul 21, 2026 - 00:01
Jul 21, 2026 - 00:02
Modus Investasi Angkutan Batu Bara, Pria di Tanbu Diduga Tipu Korban Rp21,7 Miliar
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers kasus penipuan angkutan batu bara, Senin (20/07/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BATULICIN - Kasus dugaan penipuan investasi bisnis angkutan batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp21,7 miliar berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kecamatan Satui berusia 29 tahun ini diduga menggunakan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk meyakinkan investor.

Adapun perkara dilaporkan korban berinisial HD (47) tertanggal 20 November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga 10 Juni 2024 di Satui.

"Tersangka MR melakukan penipuan dengan modus jual beli unit kendaraan angkutan batu bara," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dikutip dari Antara, Senin (20/07/2026).

Awalnya korban melakukan transaksi pembelian angkutan batu bara berupa 23 truk tronton dan 4 unit kendaraan yang ditawarkan tersangka.

Dalam kesepakatan pembelian yang dilakukan secara bertahap, korban menyerahkan uang senilai Rp21,7 miliar kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka menyewa unit kendaraan yang telah dijual kepada korban atau sale and lease back. Mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia, korban dijanjikan mendapatkan fee sebesar 5 hingga 8 persen.

Setelah setahun berjalan, proses penyewaan berlangsung lancar dan tersangka menyerahkan fee yang dijanjikan kepada korban sekitar Rp11 miliar.

Memasuki tahun kedua, kewajiban bayar sewa mulai macet dan akhirnya korban mulai curiga hingga mengecek dokumen kendaraan.

Setelah dilakukan pengecekan di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, ternyata 23 truk tronton dan 4 mobil lain yang dibeli dari tersangka menggunakan BPKB palsu.

Belakangan juga diketahui kendaraan yang dijadikan objek investasi tidak pernah beralih kepemilikan maupun dikuasai korban.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap 23 BPKB yang diduga palsu, termasuk empat buku rekening milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi," jelas Novy.

Penyidik juga mengungkap BPKB palsu dipesan tersangka melalui akun Facebook bernama Irwan Doc dengan biaya sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per dokumen. Adapun jaringan Irwan Doc telah diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel. 

Tersangka sendiri hanya mengubah identitas pemilik di BPKB. Sedangkan nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan kendaraan asli agar lolos pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, fee kepada korban bersumber dari dana investasi korban sendiri yang dipotong di awal transaksi. Sebagian pembayaran lain diduga berasal dari dana milik investor lain dengan skema serupa.

Sementara Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana menambahkan skema investasi tersebut dijalankan tersangka sejak 2023. 

Adapun kendaraan yang diakui sebagai milik tersangka sebenarnya merupakan aset milik pihak lain, "Kami masih mendalami kemungkinan korban lain dalam perkara tersebut," tutup Taufan.

Pelaku dijerat Pasal 392 ayat 2 atau Pasal 492 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun.