Langgar Kode Etik, Empat Personel Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat
Langkah tegas diambil Polres Banjar dengan melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat personel yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi.
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Langkah tegas diambil Polres Banjar dengan melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat personel yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi.
Prosesi pemecatan dilakukan dalam upacara di Mako Polres Banjar yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Fadli, Senin (04/05/2026).
Keempat personel yang diberhentikan adalah Aiptu HD, Aipda MJ, Aipda PMP, dan Bripda MZ. Berdasarkan informasi dihimpun, mereka masing-masing bertugas di Polsek Astambul, Polsek Sungai Tabuk, Polsek Kertak Hanyar, dan Satreskrim Polres Banjar.
Adapun keputusan PTDH mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"PTDH diambil melalui mekanisme panjang sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota,” ungkap Fadli.
"Ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Keempat personel yang terkena PTDH dihadirkan dalam bentuk foto di upacara. Lantas sebagai simbol pemecatan, Fadli menyilangi foto keempat personel dengan spidol.
"Penindakan yang dilakukan merupakan upaya penegakan disiplin sebagai fondasi utama dalam menjaga integritas organisasi,” beber Fadli.
“Ini juga harus menjadi introspeksi diri seluruh personel, sekaligus motivasi agar kinerja dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.



