ESDM Kalsel Ungkap Akar Temuan BPK Soal Area Penunjang Tambang
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran perlindungan lingkungan hidup tahun 2023 hingga 2025 telah ditindaklanjuti.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran perlindungan lingkungan hidup tahun 2023 hingga 2025 telah ditindaklanjuti.
Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Kalsel melalui Inspektorat, dengan memastikan setiap rekomendasi dijalankan secara optimal.
“Semua temuan yang menjadi kewenangan Dinas ESDM telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi," papar Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, Kamis (23/04/2026).
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait, termasuk menyampaikan bukti tindak lanjut kepada BPK,” tambahnya.
Salah satu temuan BPK berkaitan penerbitan persetujuan penggunaan area penunjang (project area) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya didukung perubahan dokumen persetujuan lingkungan.
"Sejatinya tidak mungkin izin usaha pertambangan baru maupun perpanjangan, diterbitkan tanpa dokumen lingkungan. Ini merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Nasrullah.
Berita Terkait:
BPK Temukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kalsel
BPK Bongkar Operasi Tambang di Luar IUP di Kalsel, Walhi Tuntut Keberanian Pemimpin
Sementara Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina, menambahkan bahwa temuan tersebut lebih mengarah kepada kewajiban revisi dokumen lingkungan akibat penambahan area penunjang di luar wilayah IUP.
Adapun area penunjang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas produksi, melainkan fasilitas pendukung yang tetap wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
"Area penunjang dimaksud mencakup fasilitas seperti kantor operasional, tempat pengolahan, hingga penyimpanan bahan bakar minyak. Pengajuan area ini diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021," jelas Gayatrie.
“Setiap persetujuan project area selalu disertai kewajiban revisi dokumen lingkungan, termasuk memasukkan area tersebut dalam rencana reklamasi dan pascatambang,” tambahnya.
Adapun penyebab temuan BPK disebabkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum merevisi dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan.
Dari total 136 IUP yang menjadi kewenangan Pemprov Kalsel, terdapat 5 perusahaan yang terkait dengan temuan dan telah diberi surat peringatan.
“Seluruh tindak lanjut sudah dilaporkan kepada BPK dan ditembuskan ke instansi terkait, termasuk DPRD Kalsel,” tutup Gayatrie.



