Langgar Netralitas Pemilu, Oknum Kades di HSU Dijerat Pidana
Seorang oknum kepala desa (kades) perempuan di Hulu Sungai Utara (HSU), harus berhadapan dengan hukum ak
KABARKALSEL.COM, AMUNTAI - Seorang oknum kepala desa (kades) perempuan di Hulu Sungai Utara (HSU), harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Kades berinisial AS tersebut diketahui mempromosikan salah seorang calon anggota DPRD Kalimantan Selatan dan DPR RI dari partai yang sama selama masa kampanye.
Ironisnya perbuatan AS terekam video berdurasi 2 menit 40 detik yang tersebar melalui media sosial. Kejadian ini berlangsung di sebuah Pos Kamling Desa Bajawit, Rabu (7/2).
Selanjutnya AS menjadi tersangka, setelah diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu HSU.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
"Tersangka merupakan Kades Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/3).
"Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, penuntut umum Kejari HSU segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
AS dijerat Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menerangkan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
What's Your Reaction?