Nekat Menyetrum Ikan, Pria di Marabahan Batola Meninggal Dunia
Aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik di Barito Kuala (Batola), kembali memakan korban jiwa.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik di Barito Kuala (Batola), kembali memakan korban jiwa.
Seorang pria berinisial SR ditemukan meninggal dunia di Sungai Keramat Bakul RT 05 RW 02 Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.
Pria berusia 40 tahun itu diduga tewas akibat tersengat arus listrik yang digunakan sendiri untuk menyetrum ikan. Adapun di tempat kejadian, ditemukan kabel listrik sepanjang 50 meter dan stik penangkap ikan.
"Sebelum kejadian tersebut, korban mendatangi lokasi tempat seorang saksi bekerja sebagai pandai besi," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Bimasa Zebua.
"Kemudian korban meminta izin menyambungkan kabel ke sumber listrik di lokasi tersebut, tetapi langsung ditolak saksi," imbuhnya.
Belakangan tanpa sepengetahuan saksi, korban diduga tetap menyambungkan kabel listrik untuk melakukan penyetruman ikan di aliran sungai yang berada tidak jauh dari lokasi pandai besi.
Beberapa jam berlalu, anak saksi datang ke lokasi untuk bekerja dan melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. Tidak jauh dari sepeda motor, ditemukan kabel listrik yang membentang dan sejumlah ikan hasil setrum.
Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di dalam sungai dan sudah tidak bergerak.
Saksi segera mencabut stop kontak yang terpasang, sebelum meminta bantuan warga sekitar. Tidak lama berselang, warga mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marabahan.
Personel Polsek Marabahan bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Batola tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Dengan demikian, penyebab kematian korban murni akibat sengatan listrik," tambah Kapolsek Marabahan Ipda Bambang Rupaidi.
"Selanjutnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan sudah mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah. Jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Batola kembali mengingatkan bahaya praktik penyetruman ikan yang termasuk illegal fishing selain racun dan bom.
Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelanggar dapat dipenjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tidak hanya berisiko tinggi mengancam keselamatan manusia, illegal fishing juga merusak ekosistem perairan karena dapat mematikan berbagai jenis biota air secara tidak selektif," tutup Bimasa.

