Mabuk dan Tikam Kerabat Istri Hingga Tewas, Pria di Balangan Dibekuk Polisi
Polres Balangan berhasil membekuk H (34) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Iqbal (41) di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai.
KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Polres Balangan berhasil membekuk pria berinisial HD (34) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Iqbal (41) di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai.
Dikutip dari Antara, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari pascakejadian, Minggu (13/07/2025).
"Alhamdulillah dengan dukungan TNI dan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan hutan sekitar Desa Hamarung," ungkap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam press release, Rabu (16/07/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus bermula dari cekcok rumah tangga antara HD dan sang istri yang dipicu persoalan uang arisan.
Ketika keributan memuncak dan pelaku mengambil pisau belati, sang istri lari keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun pelaku mengejar dan menduga sang istri berada di rumah Iqbal yang merupakan kerabat sang istri.
Selanjutnya terjadi adu mulut, hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau belati yang dibawa. Belakangan diketahui pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Tidak menutup kemungkinan juga dijerat pasal lain, kalau ditemukan unsur pidana tambahan dalam proses penyidikan," tegas Yulianor.