Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Raup Keuntungan Nyaris Rp1 Triliun

Biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menguntungkan salah satu pihak, Zarof Ricar (ZR) mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp1 triliun.

Oct 26, 2024 - 19:34 Wita
Oct 26, 2024 - 19:37
Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Raup Keuntungan Nyaris Rp1 Triliun
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dikawal ketat menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menguntungkan salah satu pihak, Zarof Ricar (ZR) mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp1 triliun.

Nama Zarof menyeruak ke permukaan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ketiga hakim yang telah dijadikan tersangka tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Mereka merupakan jaksa yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32). 

Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada Lisa Rachmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Berawal dari penyidikan kasus ED, M, HH dan LR, Kejaksaan Agung melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan nama Zarof Ricar.

"Proses pengungkapan kasus ZR didasari penemuan perkara," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Jumat (25/10) malam.

"Terkuak bahwa ZR adalah orang yang mengurus atau sebagai perantara. Selanjutnya dilakukan penangkapan dalam sebuah tempat di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10)," imbuhnya.

Zarof sendiri bukan orang asing di MA, karena pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Keterlibatan Zarof Ricar bermula ketika dihubungi Lisa Rahmat, dan diminta membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang diterima Zarof sebesar Rp1 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi," papar Qohar.

"Dari hasil pemeriksaan, ZR mengaku sempat menemui salah seorang hakim MA. Namun pengakuan ini baru akan didalami. Adapun uang suap belum diserahkan ZR dan masih tersimpan dalam brankas di rumah yang bersangkutan," imbuhnya.

Di lokasi penangkapan ZR, Kejagung menyita 149 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp5 ribu total Rp 25 ribu.

Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan rumah ZR di Senayan, Jakarta. Hasil yang ditemukan cukup mencengangkan untuk seorang pensiunan.

Penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp5.725.075.000. Kalau dikonversi menjadi rupiah, total yang disita sebesar Rp920,91 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan emas seberat 100 gram, 4 keping emas seberat 50 gram, dan sekeping emas sebesar 1 kilogram. 

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, semua materi tersebut dikumpulkan sejak 2012 sampai 2022 dan diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara," beber Qohar.

Zarof selanjutnya dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur dihadapkan ke meja hijau, setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Ronald sempat melindas sang kekasih dengan mobil di sebuah tempat hiburan di Surabaya. 

Korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa Dini tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui perempuan berusia 29 tahun tersebut berasal dari Sukabumi, dan sudah 12 tahun bekerja di Surabaya.

Namun dalam amar putusan yang dibacakan 24 Juli 2024, majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Imbasnya Ronald pun dinyatakan bebas.

Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Tak ayal publik meradang dan Komisi Yudisial melaporkan tiga hakim ke Badan Pengawasan MA.

Lantas dalam sidang kasasi, Selasa (22/10), MA membatalkan putusan bebas hakim PN Surabaya dan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow