Menkeu Rilis Aturan Baru KUR Perumahan, Bunga KPR Disubsidi Hingga 10 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

Sep 25, 2025 - 15:47
Sep 25, 2025 - 15:47
Menkeu Rilis Aturan Baru KUR Perumahan, Bunga KPR Disubsidi Hingga 10 Persen
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai KUR untuk sektor perumahan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

Dikutip dari CNN, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Diundangkan 24 September 2025, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna mendorong akses pembiayaan perumahan, baik masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Beleid terbaru sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima kredit program perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah," demikian isi Pasal 4 beleid tersebut.

Adapun besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda berdasarkan kategori penerima. Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga diberikan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja, atau 5 tahun khusus kredit investasi.

Sementara masyarakat dari sisi permintaan rumah, subsidi jauh lebih besar. Untuk plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi sebesar 10 persen per tahun. 

Sedangkan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimal 5 tahun.

Kemudian dalam Pasal 15, besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan untuk sisi permintaan rumah sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman.

Aturan tersebut juga memuat formula perhitungan subsidi bunga. Rumus yang dipakai adalah besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari. 

Dengan perhitungan tersebut, setiap penerima kredit akan mendapatkan potongan bunga sesuai dengan besaran pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Meski memberikan dukungan besar, pemerintah tetap menetapkan batasan agar subsidi tepat sasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 20.

Subsidi bunga tidak diberikan terhadap pinjaman yang telah melewati jatuh tempo, pinjaman kolektibilitas 5, dan pinjaman sudah diajukan klaim penjaminan. Juga untuk pinjaman yang tidak tercatat dicicil oleh penyalur kredit. 

Kemudian penyaluran subsidi wajib melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan.

Lembaga penyalur juga bertanggung jawab penuh atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan kepada pemerintah.

Adapun PMK Nomor 65 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan dengan penyesuaian rencana target penyaluran kredit yang dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028.