Dalam Efisiensi Anggaran, Kalsel Kembali Sabet Opini WTP
Pemprov Kalimantan Selatan kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pemprov Kalimantan Selatan kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
"13 kali berturut-turut meraih opini WTP menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah. Rekomendasi dari BPK RI pun akan ditindaklanjuti dan tepat waktu,” papar Gubernur H Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/06/2026).
"Tentunya opini WTP juga merupakan buah dari sinergi erat antara Pemprov dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik," imbuhnya.
Selain meraih opini WTP, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan 2024. Indikatornya adalah jumlah temuan dan rekomendasi mengalami penurunan.
“Jumlah temuan BPK tercatat sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi. Sementara sebelumnya temuan sebanyak 19 kasus dan 45 rekomendasi,” beber Muhidin.
"Adapun nilai temuan dalam pemeriksaan LPKD 2025 mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah," sambungnya.
Meski kembali meraih opini tertinggi, Muhidin juga menegaskan bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah kedepan tidak semakin ringan.
Kondisi perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, dinamika geopolitik internasional, hingga fluktuasi harga komoditas memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan kepada tuntutan efisiensi belanja yang mengharuskan setiap anggaran digunakan tepat sasaran.
“Dalam situasi seperti sekarang, aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar. APBD adalah amanah rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Muhidin.
Sementara Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektivitas pengendalian intern,” beber Slamet.
"Meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” imbuhnya.
BPK RI sendiri mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah. Sektor ini dinilai belum sesuai peraturan daerah, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Juga pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan, sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset ini.
"Dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan," tukas Slamet.
"Tersisa 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi belum ditindaklanjuti,” tutupnya.

