Paslon 01 dan 03 Resmi Ajukan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 03 resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maret 24, 2024 - 00:58 Wita
Maret 24, 2024 - 00:58
 10
Paslon 01 dan 03 Resmi Ajukan Gugatan Pemilu 2024 ke MK
Perwakilan Paslon 01 dan 03 resmi mendaftarkan permohonan PHPU presiden dan wakil presiden ke MK. Foto: CNBC/Sindo News
Paslon 01 dan 03 Resmi Ajukan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 03 resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Paslon 01 atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diwakili Timnas Amin, lebih dulu mendaftarkan gugatan, Kamis (21/3). Disusul Paslon 03 atau Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Sabtu (23/3).

Permohonan Paslon 01 didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Alhamdulillah kami resmi mendaftarkan ke MK," ungkap Ketua Umum Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, dikutip dari laman resmi MK.

Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman. Mereka juga permohonan dengan bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Selanjutnya mereka berharap gugatan berakhir dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Paslon 02. 

"Silakan diganti calon wakil presiden Paslon 02 dengan siapa saja. Mari bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," tegas Ari.

"Kami optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku. InsyaAllah kami juga percaya dengan hakim-hakim di MK," imbuhnya.

Sementara pendaftaran gugatan Paslon 03 juga dilakukan beberapa orang, di antaranya Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Todung Mulya Lubis selaku Deputi Bidang Hukum TPN.

"Pendaftaran gugatan Paslon 03 sudah selesai dan diterima dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kami siap bersidang sesuai jadwal yang telah ditentukan MK," papar Todung. 

Berbeda dengan Paslon 01, gugatan Paslon 03 meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Paslon 02.

Mereka berasumsi bahwa paslon tersebut telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, "Ini sebetulnya sudah dikonfirmasi MKMK dan DKPP," beber Todung.

Di sisi lain, Paslon 03 juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS, "Bukan satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia," jelas Todung.

"Kami juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU, serta memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang," tutupnya.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3), setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi maraton sejak 28 Februari 2024.

Dalam ketetapan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. 

Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,95 persen, sementara Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow