Pelaku Pembunuhan Perempuan di Alalak Batola Ditangkap, Motif Asmara Terungkap

Tidak sampai 1x24 jam, pelaku pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil ditangkap.

Jan 19, 2026 - 22:34
Jan 20, 2026 - 14:58
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Alalak Batola Ditangkap, Motif Asmara Terungkap
Personel Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Batola melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak. Foto: Humas Polres Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tidak sampai 1x24 jam, pelaku pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial IH (62) itu menyerahkan diri ke Polres Banjar, Senin (19/01/2026), sekitar pukul 08.30 Wita. Selanjutnya warga Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, ini digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IH merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial EN (40) di depan sebuah warung minum di Jalan Trans Kalimantan, Minggu (18/01/2026) pukul 23.00 Wita.

Sebelum menyerahkan diri, Polsek Alalak sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku di Liang Anggang, Banjarbaru, dan langsung melakukan pengejaran.

Tidak hanya IH, polisi juga membawa serta ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi.

"Adapun motif pembunuhan berlatar belakang asmara. Diketahui korban dan pelaku sudah cukup lama saling kenal," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama.

Sebelum terjadi tragedi berdarah tersebut, pelaku dibonceng ND mendatangi warung tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi DA 4946 NO.

Sempat terjadi cekcok, sebelum pelaku terlihat menarik tangan korban dan dibawa menjauh sekitar 30 meter dari warung.

Selanjutnya pelaku menusuk dada dan melukai tangan korban menggunakan badik yang dibawa. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian bersama ND.

"Atas perbuatan tersebut, IH dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tegas Fakhri.