Pemkab Tapin Awasi Pergerakan Khilafatul Muslimin di Bungur
Aktivitas Khilafatul Muslimin yang diduga mulai menyebarkan ajaran di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, terus diawasi Pemkab Tapin.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Aktivitas Khilafatul Muslimin yang diduga mulai menyebarkan ajaran di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, terus diawasi Pemkab Tapin.
Khilafatul Muslimin yang didirikan Abdul Qadir Hasan Baraja sejak 18 Juli 1997 dan berpusat di Lampung, sebenarnya telah dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Larangan tersebut disebabkan Khilafatul Muslimin gigih mempropagandakan dan mengampanyekan ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.
Beberapa sumber juga menyebut organisasi ini merupakan pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
Adapun Baraja yang pernah ditangkap atas keterlibatan dalam beberapa teror bom di Tanah Air, juga divonis 10 tahun penjara sejak Januari 2023 atas pendirian Khilafatul Muslimin.
Namun memberantas ideologi radikal teroris bukan pekerjaan mudah. Faktanya sempalan Khilafatul Muslimin diduga kembali menyebarkan ajaran di Kelumpang.
Baca juga: Kado Spesial HUT Kalsel ke-75, Ratusan Pasangan Ikuti Nikah Massal
Baca juga: Jangan Mudah Percaya! Sedang Marak Penipuan Daring Mengatasnamakan Bank Kalsel
Sekilas mereka hanya menggelar pengajian seperti biasa, tetapi diselipkan penyebaran ajaran yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan ideologi negara. Bahkan mereka berani memasang papan nama Khilafatul Muslimin di depan rumah pimpinan kelompok.
Situasi itu pun langsung direspons Tapin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Mereka sudah melakukan koordinasi bersama Forum Intelijen Daerah (FID), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Kalau tidak memperlihatkan itikad baik untuk menghentikan aktivitas, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” papar Kepala Kesbangpol Tapin, Hj Aulia Ulfah, dikutip dari Antara, Rabu (23/07/2025).
Ditegaskan bahwa keberadaan organisasi yang tidak terdaftar dan menyebarkan ajaran yang menyimpang, dapat mengganggu stabilitas daerah maupun merusak kerukunan umat beragama.
"Pemkab Tapin berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan dan ketahanan ideologi. Kami tidak ingin paham liar berkembang di tengah masyarakat,” beber Aulia.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajaran menyimpang, serta segera melapor kalau menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.