Pemkot Banjarmasin Ubah Aturan Tarif Parkir Roda Dua
Terhitung mulai 31 Mei 2025, tarif parkir kendaraan roda dua di Banjarmasin resmi berubah.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terhitung mulai 31 Mei 2025, tarif parkir kendaraan roda dua di Banjarmasin resmi berubah.
Perubahan tersebut dituangkan dalam peraturan yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, Jumat (30/05/2025).
"Bertepatan dengan Jumat yang berkah, saya telah menandatangani perubahan peraturan wali kota tentang tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000," papar Yamin, Sabtu (31/05/2025).
"Semoga perubahan tarif parkir tersebut bisa meringankan dan memudahkan warga," sambungnya.
Sedangkan tarif parkir roda empat yang berlaku masih sebesar Rp5.000. Tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir truk ukuran berat dikenakan sebesar Rp8.000 dan kendaraan tempelan Rp10.000.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari, mengapresiasi kebijakan penurunan tarif parkir sepeda motor.
"Memang penurunan tarif parkir akan berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pemerintah kota bisa mencari pendapatan lain sebagai pengganti," ungkap Mathari dikutip dari Antara.
"Bahkan sumber pengganti bisa digali dari sektor parkir sendiri. Salah satunya menertibkan parkir liar dan mengenakan retribusi," imbuhnya.