Perkara Pohon Pisang, Dua Lansia di Kelua Tabalong Terlibat Perkelahian
Hanya perkara pohon pisang, terjadi pembacokan di Desa Pampanan, Kecamatan Kelua, Tabalong, Senin (5/8) siang.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Hanya perkara pohon pisang, terjadi pembacokan di Desa Pampanan, Kecamatan Kelua, Tabalong, Senin (5/8) siang.
Korban adalah seorang pria lanjut usia berinisial RU (61). Sedangkan pelaku berinisial TA (60) yang notabene tetangga korban.
Untungnya pelaku tidak sempat menghilangkan jejak, sehingga berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong di hari yang sama.
"Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dikutip dari Antara, Rabu (7/8).
"Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 57 sentimeter," imbuhnya.
Sebelum penganiayaan tersebut, korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang pelaku.
Diketahui pohong pisang itu terkena traktor milik korban yang kebetulan ditempatkan di samping rumah pelaku.
"Kemudian terjadi cekcok, hingga akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di tangan kanan dan dua luka robek di kepala," tutup Anib.
What's Your Reaction?