Pertalite Diduga Disalahgunakan, Pengawas dan Operator SPBU Pramuka Banjarmasin Ditangkap
Penggerebekan SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Jumat (12/06/2026) lalu, berujung kepada penetapan tersangka.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Penggerebekan SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Jumat (12/06/2026) lalu, berujung kepada penetapan tersangka.
Total lima tersangka yang ditetapkan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Empat di antaranya adalah operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas SPBU berinisial HD.
"Para tersangka diduga menjual BBM bersubsidi jenis pertalite kepada pembeli yang datang menggunakan jeriken," papar Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (17/06/2026).
"Pertalite tersebut dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Kemudian dari setiap liter yang terjual, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp600," sambungnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap malam di SPBU 64.701.11.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya sekitar sekitar pukul 22.30 Wita, mereka petugas mendatangi lokasi dimaksud dan mendapati aktivitas yang dilaporkan warga.
Meski SPBU terlihat tidak beroperasi karena pagar sudah tertutup dan sebagian lampu padam, sejumlah operator masih melayani pengisian pertalite ke jeriken yang telah tersusun rapi.
Selanjutnya polisi mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti seperti 88 jeriken kosong yang diduga disiapkan untuk diisi pertalite. Kemudian 7 jeriken berisi sekitar 160 liter pertalite, dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegas Timbul.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas pasal yang dikenakan, kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.




