Petani Sawit di Marabahan Batola Resah, SHU Plasma Tak Kunjung Dibayar PT BPP

Sejumlah petani plasma sawit yang bermitra dengan PT Barito Putera Plantation (BPP) di Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola), mulai resah.

Sep 2, 2025 - 16:25
Sep 7, 2025 - 02:17
Petani Sawit di Marabahan Batola Resah, SHU Plasma Tak Kunjung Dibayar PT BPP
Seorang pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sejumlah petani plasma sawit yang bermitra dengan PT Barito Putera Plantation (BPP) di Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola), mulai resah.

Penyebabnya Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma periode April hingga Juni 2025, hingga sekarang tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.

Akibatnya sebanyak 165 petani plasma yang memiliki lahan seluas 243 hektare di Desa Antar Baru, Antar Raya, dan Antar Jaya mulai resah.  

"Padahal sesuai perjanjian, SHU April hingga Juni 2025 dijanjikan paling lambat dibayarkan 30 Agustus 2025," ungkap Ketua KSU Karya Kula Biti Bersama, Rudi, Selasa (02/09/2025).

"Tentunya kami mempercayai isi perjanjian tersebut, karena turut ditandatangani oleh dua orang wakil perusahaan (Edi Priyanto dan Sistriadie)," imbuhnya.

Baca Juga:

Gubernur Kalsel Buka Puasa Bersama Hasnur Group di Batola

Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Pangan, Bakesbangpol Batola Gelar FGD Bersama Perusahaan Sawit

Diketahui itu bukan keterlambatan yang pertama. Pembayaran SHU periode Januari hingga Maret juga sempat molor, sebelum akhirnya disepakati dibayarkan 12 Juli 2025.

"Membayarkan SHU plasma merupakan kewajiban perusahaan kepada petani, sehingga wajar kalau mereka menuntut," tambah Hasanudin selaku Bendahara KSU Karya Kula Biti Bersama.

"Pun mereka menggantungkan penghasilan dari hasil plasma. Di sisi lain, petani yang tergabung dalam KSU Karya Kula Biti Bersama sudah tak memiliki tanggungan lagi di bank," sambungnya.

Sementara Humas PT BPP, Setiyono, ketika dihubungi terpisah memastikan salah satu unit usaha Hasnur Group ini berupaya maksimal memenuhi kewajiban SHU kepada petani plasma.

Baca Juga:

DPRD Batola Bahas Raperda RTRW 2024-2044, Terungkap Problem Lahan Perkebunan Sawit

Soal Pencabutan Izin Perkebunan Sawit di Batola, DPRD Kalsel Panggil Pihak Terkait

"Memang dalam tahun ini, kami baru melakukan perubahan sistem dari sebelumnya pembayaran dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)," jelas Setiyono. 

"Sedangkan terhitung triwulan kedua, pembayaran SHU diubah menjadi tidak lagi per tahun. Tentunya kami akan mengupayakan yang terbaik dan pasti membayarkan hak petani plasma," tegasnya.

Dijelaskan bahwa perubahan sistem tersebut ikut berpengaruh selayaknya perubahan di awal tahun anggaran. Terlebih tanggungan utang KSU Karya Kula Biti Bersama baru lunas di triwulan pertama 2025.

"Namun yang pasti kami tetap melakukan upaya terbaik, sekaligus memastikan hak petani plasma tetap akan dibayarkan sebagaimana seharusnya," tutup Setiyono.