Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Inkonstitusional, Seharusnya Lawan Kotak Kosong

Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 sedang disorot. Selain fenomena kemenangan suara tidak sah, pemilihan ini juga terkesan dipaksakan dan inkonstitusional.

Nov 29, 2024 - 22:50 Wita
Nov 29, 2024 - 22:50
Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Inkonstitusional, Seharusnya Lawan Kotak Kosong
Spanduk pilih kotak kosong sempat terpasang di Banjarbaru, setelah KPU mendiskualifikasi HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff dari Pilkada Serentak 2024. Foto: Radar Banjarmasin

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 sedang disorot. Selain fenomena kemenangan suara tidak sah, pemilihan ini juga terkesan dipaksakan dan inkonstitusional.

Berdasarkan perhitungan manual yang menggunakan rekapitulasi suara di seluruh TPS, perolehan suara pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono sebanyak 36.113 suara atau 31,40 persen dari total 114.920 suara.

Sementara perolehan suara tidak sah, karena mencoblos pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff, mencapai 78.807 suara atau 68,60 persen.

Uniknya dari total 403 TPS, hanya 17 TPS di antaranya yang menempatkan Lisa-Wartono sebagai peraih suara terbanyak.

Sebagaimana diketahui seharusnya Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti Erna Lisa-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. 

Belakangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalimantan Selatan, karena dinilai melakukan pelnggaran jelang pelaksanaan pencoblosan.

Akibatnya surat suara yang diserahkan kepada pemilih tetap memuat foto dua pasangan calon. Namun demikian, KPU mengeluarkan petunjuk teknis yang menganggap coblosan untuk Aditya-Said tidak sah. 

Berbeda dengan pilkada di 37 daerah yang diikuti satu pasangan calon, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak menerapkan konsep kotak kosong. 

Itulah yang lantas dipandang pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, bertentangan dengan desain sistem pemilihan.

"Kalau tetap dibiarkan, Pilkada Banjarbaru 2024 inkonstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," papar Titi dikutip dari Media Indonesia, Jumat (29/11/2024).

Titi berpendapat ikhwal situasi di Banjarbaru adalah putusan Bawaslu Kalsel yang dilakukan di menit terakhir. 

"Seharusnya laporan terkait sengkarut di Banjarbaru mesti kepada Bawaslu RI sebagai bentuk pelanggaran administrasi pilkada," ungkap Titi.

"Selanjutnya Bawaslu memberikan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan pilkada dengan calon tunggal," tambahnya.

Di sisi lain, Titi menyebut KPU Banjarbaru harus mencari cara untuk menyediakan opsi kotak kosong dalam surat suara. 

Bahkan kalau konsisten dengan rekomendasi Bawaslu dan patuh terhadap UU Pilkada, KPU dapat memutuskan untuk menunda pemungutan suara.

"Lalu KPU menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan dengan menyediakan surat suara yang memberikan opsi kolom atau kotak kosong bagi pemilih," tegas Titi.

Sementara KPU RI berkilah sudah bersurat kepada KPU Kalsel untuk melakukan kajian hukum atas putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi Aditya-Said Abdullah. 

"Kemudian lantaran rekomendasi Bawaslu Kalsel  kurang dari 30 hari dari pembatalan calon, sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," tukas Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI.

Senada dengan Titi, Kaka Suminta selaku Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga menyebut Pilkada Banjarbaru 2024 seharusnya diperlakukan sebagai calon tunggal versus kotak kosong.

"Seharusnya diperlakukan sebagai pemilihan calon tunggal. KPU juga tidak boleh menafsirkan sendiri menjadi suara tidak sah," tukas Kaka dikutip dari Tempo.

"KPU juga salah karena tidak bisa menghadirkan kotak kosong dalam surat suara. Seharusnya sudah diperhitungkan," imbuhnya.

Kaka menegaskan persoalan tersebut berpeluang menjadi bahan gugatan kepada MK. Apabila KPU tetap bersikukuh menafsirkan masyarakat memilih suara tidak sah, sejumlah pemantau berpeluang untuk melakukan gugatan. 

"Penyebabnya pemilih melawan argumen tidak logis. Intinya pemilihan itu harus diperlakukan kotak kosong sejak didiskualifikasi," tutup Kaka. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow