Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Lintas Provinsi
Sebanyak 6 tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, ketika membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor jaringan lintas provinsi.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU – Sebanyak 6 tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, ketika membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor jaringan lintas provinsi.
Keenam tersangka masing-masing berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. Mereka ditangkap Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel atau Macan Kalsel di lokasi berbeda.
Tersangka FN dan SF lebih dulu diringkus di Kalsel. Sementara RY, RB, KT dan BD ditangkap di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan, termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil," papar Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam press release dikutip dari Antara, Kamis (19/02/2026).
"Kami masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Polda lain yang terkait wilayah pemasaran dari sindikat ini," sambungnya.
Selain menangkap sejumlah tersangka, juga disita 20 unit mobil berbagai merek dan jenis yang menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Kemudian sekitar 180 ribu lembar dokumen palsu yang meliputi STNK, notice pajak, BPKB, dan hologram. Beberapa peralatan pemalsuan seperti laptop, stempel dan bahan cetak dokumen turut disita sebagai barang bukti.
Adapun modus operandi sindikat tersebut adalah membeli kendaraan yang terkendala kredit macet di Jawa dan Kalimantan.
Selanjutnya kendaraan-kendaraan itu dijual kembali melalui berbagai platform media sosial dengan dokumen kendaraan palsu agar tampak legal.
"Menghindari kejadian serupa, diimbau masyarakat memastikan keaslian dokumen ke samsat terdekat, ketika membeli kendaraan bermotor. Juga membayar pajak langsung tanpa perantara," tegas Yudha.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga Banjarmasin ke Polda Kalsel tertanggal 19 Januari 2026, setelah bermaksud memperpanjang pajak mobil yang dibeli November 2024 melalui media sosial seharga Rp125 juta.
Namun pembayaran pajak ditolak, karena nomor polisi mobil milik korban tidak terdaftar dan telah terblokir. Oleh karena merasa dirugikan, korban pun membuat laporan polisi.
Dari tindak kriminal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
Pun jaringan pemalsuan ini telah beroperasi sejak 2017 dengan wilayah peredaran meliputi Jawa Barat, Jateng, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalsel.
"Pelaku mengenakan tarif notice pajak sebesar Rp800 ribu dan pembuatan BPKB Rp4.500.000," tambah Direktur Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang.