Potret Ironis di Jalan Trans Kalimantan Batola, Sampah Bertumpuk di Bawah Papan Peringatan
Entah lantaran menantang atau benar-benar abai, sampah justru bertumpuk di bawah papan larangan membuang sampah di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Entah lantaran menantang atau benar-benar abai, sampah justru bertumpuk di bawah papan larangan membuang sampah di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
Potret ironis itu bahkan sempat diunggah akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah, melalui media sosial pribadi, Senin (08/09/2025).
"Surat Pendek Kepada Bupati Batola: Cabut papan pengumuman larangan membuang sampah di sepanjang Jalan Trans Kalimantan. Tidak ada gunanya Perda Kabupaten Batola Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, karena sampah tetap dibuang di bawah papan pengumuman larangan membuang sampah," tulis Nasrullah.
"Ganti saja dengan kain kuning menunjukkan tempat itu sakral, keramat, ada orang halus penunggunya," tukas antropolog kelahiran Batola ini.
Baca Juga:
Menteri LH Evaluasi TPAS Basirih, Dorong Banjarmasin dan Batola Bekerja Sama Atasi Sampah
Wakil Wali Kota Ananda Kebut Penanganan Sampah di Banjarmasin
Terdapat dua foto yang diunggah Nasrullah. Salah satu foto dengan time tag pukul 08.41 Wita, tidak terlihat tumpukan sampah. Namun di foto kedua dengan time tag pukul 18.05 Wita, sampah kembali terlihat berserakan.
Diketahui sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (08/09/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Batola dan Camat Alalak, menangkap basah seorang warga yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.
"Warga yang bersangkutan sudah diberi teguran. Ketika dilakukan pengecekan KTP, ternyata bukan warga Batola," jelas Camat Alalak, Muhammad Didik Kaharuddin, kepada kabarkalsel.com.
Baca Juga:
Tangani Darurat Sampah, Pemkot Banjarmasin Alokasikan Anggaran Puluhan Miliar
TPA Banjarbakula Mulai Keteteran Tangani Ratusan Ton Sampah Setiap Hari
Ditilik lebih jauh, Nasrullah sudah dua hari berturut-turut mengunggah pemandangan ironis itu masing-masing tanggal 5 dan 6 September 2025.
"Setelah berbulan-bulan mengamati sampah selalu dibuang di trotoar yang ada papan larangan berdasarkan Perda Barito Kuala Nomor 3/2018 tentang pengelolaan sampah, saya menjadi bersangka baik," beber Nasrullah.
"Jangan-jangan pembuang sampah itu sudah bayar denda sebesar Rp 500.000 agar mereka bisa buang sampah di tempat itu. Jika ini benar maka Pemkab Batola dapat menjadi percontohan peningkatan PAD melalui perda sampah," tutupnya.