Ratusan Massa Geruduk DPRD Banjarbaru, Tuntut Hasil Pilkada 2024
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), menggeruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Senin (2/12/2024).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), menggeruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Senin (02/12/2024).
Massa yang sebagian besar ibu-ibu, juga membawa berbagai spanduk dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi.
Kedatangan mereka ditemui Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, serta dikawal puluhan personel kepolisian.
Dikutip dari Antara, mereka menuntut pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru 2024 yang dimenangi suara tidak sah, setelah pendiskualifikasian salah seorang pasangan calon.
"Kami menuntut pilkada ulang dengan kotak kosong, bukan suara kami dianggap tidak sah," seru Sri Naida, salah seorang pengunjuk rasa.
"Kami juga menuntut agar para komisioner KPU dan Bawaslu diperiksa," tegas mantan anggota DPRD Banjarbaru ini.
Selanjutnya perwakilan pengunjuk rasa diterima di Aula Linggangan Intan DPRD untuk berdialog dengan Ketua DPRD dan Ketua KPU, Dahtiar, serta Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan menyampaikan aspirasi di antaranya meminta agar DPRD memasilitasi upaya penuntutan pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Inkonstitusional, Seharusnya Lawan Kotak Kosong
Keputusan Baru KPU: Coblos Pasangan Calon Dibatalkan Bikin Suara Tidak Sah
"Kami siap menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke MK dan Mahkamah Agung (MA)," tegas Udiansyah, dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mengikuti dialog.
"Kami juga akan melaporkan penyelenggara pilkada di Banjarbaru, baik KPU maupun Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sambungnya.
Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa, Gusti Rizky menegaskan kesiapan membantu mengawal gugatan masyarakat.
Sementara Dahtiar menegaskan posisi KPU Banjarbaru hanya sebagai regulator. Adapun keputusan mendiskualifikasi HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sudah sesuai aturan berlaku.
“Kami menghormati aspirasi yang disampaikan warga. Namun kami masih berpegang dengan aturan yang berlaku," jawab Dahtiar.
Sebelumnya Dahtiar juga menjelaskan surat suara tidak sah tak sepenuhnya disebabkan pemilih mencoblos pasangan yang didiskualifikasi.
Faktanya juga ditemukan surat suara yang dicoblos di kedua gambar pasangan, tidak sama sekali dicoblos, dicoret, atau dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah di luar kolom.
"Tidak bisa diklaim bahwa seluruh surat suara tidak sah adalah suara untuk calon yang dibatalkan. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Dahtiar.
What's Your Reaction?