Keputusan Baru KPU: Coblos Pasangan Calon Dibatalkan Bikin Suara Tidak Sah
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis keputusan yang dinilai menguntungkan beberapa pihak.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis keputusan yang dinilai menguntungkan beberapa pihak.
Keputusan Nomor 1774 Tahun 2024 tersebut dirilis, Jumat (23/11). Keputusan ini berisi teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Terdapat beberapa poin penting, salah satunya tentang kategori suara sah dan tidak sah yang dimuat dalam Bab V Penghitungan Suara.
Disebutkan bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Poin berikutnya juga dijelaskan bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan
yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.
Baca juga:
KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Inilah Aturan Seandainya Pasangan Calon Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Agar pemilih tidak mencoblos pasangan calon yang dibatalkan, KPPS wajib membuat pengumuman dalam papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum maupun saat pelaksanaan pemungutan suara.
Merujuk aturan tersebut, sudah dipastikan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono akan menjadi pemenang Pilkada Banjarbaru 2024. Pun mereka tak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang.
Diketahui Lisa-Wartono menjadi calon tunggal di Pilkada Banjarbaru 2024, setelah pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan.
Pembatalan dilakukan KPU Banjarbaru melalui Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2024, setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan.
Setelah melakukan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah, KPU juga memastikan tidak melakukan pencetakan ulang surat suara.
What's Your Reaction?