Sempat Melarikan Diri, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan Kejagung ke KPK
Sempat melarikan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) akhirnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sempat melarikan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) akhirnya digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara itu awalnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"TAR sudah diserahkan Kejagung. Ini sebagai bentuk saling dukung antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari CNN.
Penyerahan TAR ke KPK turut didampingi oleh dua personel TNI dan sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar pukul 12.50 WIB.
Berita Terkait: Kajari Hulu Sungai Utara Resmi Tersangka Pemerasan, KPK Buru Kasi Datun
TAR kemudian langsung dibawa ke lantai 2 Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan, "Selanjutnya yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan," tambah Budi.
Adapun TAR melarikan diri dari OTT yang dilakukan KPK, Kamis (18/12/2025) lalu. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB).
"Sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, TAR melarikan diri dan menabrak petugas," jelas Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Namun demikian, TAR menyanggah telah menabrak dalam upaya melarikan diri, "Tidak pernah saya menabrak," tukas TAR sebelum diperiksa KPK.
Jabatan Dicopot
Setelah tersandung masalah hukum dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, jabatan APK, ASB dan TAR juga langsung dicopot Kejagung.
"Jabatan mereka sudah dicopot. Status sebagai PNS di Kejaksaan juga dinonaktifkan sementara sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (21/12/2025).
Selanjutnya Kejagung menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan tersebut kepada KPK, sekaligus memastikan tidak akan ikut campur.
Berita Terkait: Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ikut Terjaring OTT KPK
"Tentunya kami menyayangkan perbuatan ketiga oknum jaksa tersebut. Kami berharap kepada jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum dan jangan patah semangat," beber Anang.
Baik APN, ASB maupun TAR tersandung masalah pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara.
APN diduga telah menerima uang sebesar Rp804 juta dalam rentang November hingga Desember 2025. Sementara ASB diduga menerima Rp63,2 juta sejak Februari sampai Desember 2025.
APN juga diduga memotong anggaran Kejari Hulu Sungai Utara sebesar Rp257 juta untuk dana operasional pribadi, ditambah mendapatkan Rp450 juta dari penerimaan lain. Sementara TAR diduga menerima Rp 1,07 miliar.