Tersandung Kasus Dugaan Asusila, DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena terkait kasus dugaan asusila.

Jul 3, 2024 - 18:25 Wita
Jul 3, 2024 - 18:30
Tersandung Kasus Dugaan Asusila, DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: Tribun

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena terkait kasus dugaan asusila.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan pengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan dibacakan," tegas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/7).

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka langsung Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan.

Demikian pula pengadu berinisial CAT yang diketahui adalah seorang perempuan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Sebelumnya Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Kamis (18/5).

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Hasyim melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tidak hanya itu, Hasyim Asy'ari dianggap lebih mementingkan kepentingan pribadi karena memuaskan hasrat seksual kepada korban.

Sidang pertama digelar 22 Mei 2024 dan Hasyim terlihat hadir. Demikian pula persidangan kedua atau terakhir yang digelar 6 Juni 2024.

Dalam persidangan pertama, Hasyim membantah seluruh pokok aduan dan mengeklaim tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow