Tiang Jembatan Pulau Laut Ditabrak Tongkang, Dua Perusahaan Bayar Ganti Rugi Rp7 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 dari kerusakan struktur Jembatan Pulau Laut di Kotabaru.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 dari kerusakan struktur Jembatan Pulau Laut di Kotabaru.
Uang tersebut merupakan hasil kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalsel melalui mekanisme tindakan hukum yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
"Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme tindakan hukum lain itu menunjukkan peran strategis jaksa pengacara negara dalam memberikan pelayanan hukum," papar Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, Kamis (04/06/2026).
"Juga dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional," imbuhnya.
Insiden tersebut terjadi 6 November 2025, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak struktur Jembatan Pulau Laut.
Akibatnya borepile atau tiang pondasi jembatan P47B dan P48B mengalami kerusakan. Struktur ini merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero).
Setelah insiden tersebut, dilakukan berbagai langkah teknis untuk mengetahui tingkat kerusakan. Diawali inspeksi lapangan, pengujian teknis, hingga joint survey yang melibatkan para pihak terkait guna menghitung nilai kerugian.
Untuk menyelesaikan persoalan, PT Hutama Karya mengajukan permohonan tindakan hukum lain kepada Bidang Datun Kejati Kalsel.
Dalam proses selanjutnya, Kejati Kalsel bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan PT Hutama Karya dengan PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra selaku pemilik kapal.
Setelah serangkaian mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, seluruh pihak mencapai kesepakatan damai dalam penyelesaian kerugian akibat kerusakan, Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat memberikan ganti rugi senilai Rp7.069.899.842. Pembayaran dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan sepenuhnya.
"Selain menunjukkan peran strategis jaksa pengacara negara dalam memberikan pelayanan hukum, langkah tersebut juga penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional," beber Tyas.
"Kejati Kalsel berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi kepada kepastian hukum dan kemanfaatan untuk masyarakat," tutupnya.

