DPR Sepakat Syarat Baru Pencalonan Kepala Daerah Hanya Untuk Partai Nonparlemen
Kendati tak menganulir, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI mengakali perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kendati tak menganulir, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI 'mengakali' perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8), diputuskan bahwa perubahan ketentuan hanya berlaku untuk partai nonparlemen alias tidak punya kursi di DPRD.
"Parpol atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan ketentuan," papar Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, ketika membacakan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Diklaim bahwa kesepakatan itu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon dengan suara sah.
Adapun syarat pencalonan untuk parpol di parlemen tetap mengikuti aturan lama. Mereka dapat mendaftarkan calon dengan persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Parpol di parlemen tetap mengacu 20 persen dan tidak bisa dicampur-campur. Justru kacau kalau sebagian memakai kursi dan sebagian lagi menggunakan suara," tukas anggota Baleg DPR, Yandri Susanto, dikutip dari Detik.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Parpol Dapat Usung Calon Tanpa Kursi di DPRD
Setelah putusan disepakati, rapat Panja RUU Pilkada yang berlangsung selama 3 jam itu pun ditutup.
Pembahasan akan berlanjut dengan perumusan dan sinkronisasi. Berikutnya DPR menggelar rapat pengambilan keputusan.
Artinya peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta 2024 hampir dipastikan tertutup.
Dengan persentase perolehan suara 14,01 persen suara, PDIP masih harus mencari rekan koalisi dari partai pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20% persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu.
Demikian pula dengan Pilkada Banjarbaru 2024. Petahanan HM Aditya Mufti Ariffin berpotensi tetap gagal mencalon, karena cuma disokong Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui PPP hanya meraih 3 kursi di Pemilu 2024 (7,20 persen dari suara sah), atau kurang 3 kursi lagi untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Tolak Syarat Batas Usia
Tidak hanya mengakali syarat ambang batas pencalonan, DPR menolak mengakomodasi putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
DPR beralasan bahwa syarat usia calon kepala daerah telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak mengakomodasi putusan MK.
MA diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Dalam amar putusan, MA meminta agar syarat usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan mereka sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Baca juga: Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Kaesang Terganjal Maju Pilgub
Setelah DPR berpegang kepada keputusan MA, Kaesang Pangarep memiliki harapan lagi untuk bersaing di Pilkada 2024. Putra Presiden Joko Widodo ini sendiri mulai masuk bursa kandidat calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Kaesang baru genap berusia berusia 30 tahun tepat 25 Desember 2024. Adapun penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat diumumkan September 2024.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dijadwalkan akhir Januari atau awal Februari 2025.
What's Your Reaction?