20 Hari Menjadi Misteri, Kasus Pembunuhan Ibu Dua Anak Pengaron Banjar Terungkap

Kematian seorang perempuan bernama Norlina di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Banjar, akhirnya berhasil diungkap.

Jun 22, 2026 - 16:08
Jun 22, 2026 - 16:10
20 Hari Menjadi Misteri, Kasus Pembunuhan Ibu Dua Anak Pengaron Banjar Terungkap
Kapolres Banjar AKBP Fadli memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dalam press release, Senin (22/06/2026). Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Kematian seorang perempuan bernama Norlina di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Banjar, akhirnya berhasil diungkap.

Perempuan berusia 37 tahun itu ditemukan tewas dengan banyak luka akibat senjata tajam, Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Norlina ditemukan sang suami yang sengaja mencari, karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah pergi menggarap sawah sejak siang. Kejadian ini lantas dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke Polsek Pengaron.

Banyak spekulasi beredar seperti korban telah dibegal dan kemudian dibunuh pelaku untuk menghilang jejak, sampai akhirnya ditangkap seorang pria berinisial AS (60), Jumat (19/06/2026).

Pelaku yang juga warga Desa Lok Tunggul, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Banjar sekitar pukul 22.00 Wita. Belakangan diketahui motif pembunuhan adalah ketersinggungan. 

"Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 17.00 Wita, ketika korban sedang mencabuti rumput di sawah," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (22/06/2026).

"Kemudian tersangka lewat dan tanpa sengaja menginjak galangan sawah yang sedang digarap korban. Lalu korban spontan mengeluarkan kata-kata dasar bungul yang ditujukan kepada tersangka," imbuhnya.

Pelaku yang tersinggung, melihat dan mengambil parang milik korban di tanah. Tanpa pikir panjang, pelaku menebaskan parang ke leher bagian belakang dan bagian tubuh korban yang lain sebanyak 15 kali.

Setelah ibu dua anak itu tergeletak bermandikan darah, AS membersihkan parang yang digunakan dan dimasukkan kembali dalam sarung, sebelum berlalu dari lokasi kejadian.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu terbilang rumit dan membutukan waktu tidak sebentar, karena tidak seorang pun saksi mata yang langsung melihat kejadian.  

"Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Fadli.