42 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Sanksi dan Biaya Pemulihan Akan Dijatuhkan

Dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai menjadi sorotan serius pemerintah.

Aug 24, 2026 - 18:09
Aug 25, 2026 - 01:58
42 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Sanksi dan Biaya Pemulihan Akan Dijatuhkan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Irjen Pol Rizal Irawan ikut memadamkan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin (24/08/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai menjadi sorotan serius pemerintah. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyebut sekitar 42 perusahaan di Kalimantan diduga terlibat, termasuk 11 perusahaan di Kalimantan Selatan.

“Kami baru saja memperbarui data di Kalimantan. Sekitar 42 perusahaan diduga terlibat sebagai penyebab kebakaran," ungkap Jumhur ketika meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin (24/08/2026).

Penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla akan ditangani melalui dua jalur. Untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan individu maupun korporasi, Kementerian LH akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Sementara kewenangan pemberian denda dan sanksi administrasi terhadap perusahaan berada di Kementerian LH sesuai ketentuan berlaku.

Konsekuensi untuk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak berhenti sampai denda. Kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran juga diperhitungkan.

"Nilai kewajiban tersebut berpotensi sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan," tegas Jumhur.

"Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, aktivitas atau kelalaian yang menyebabkan karhutla diharapkan tidak kembali terjadi," imbuhnya.

Sementara dugaan keterlibatan 11 perusahaan sebagai penyebab karhutla di Kalsel, terindikasi melalui analisis titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari citra satelit. 

Data tersebut kemudian dibandingkan dengan peta wilayah konsesi perusahaan untuk melihat hotspot di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Sementara untuk data pasti, perlu dilakukan ground checking dulu,” tambah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan.

Penyebabnya hotspot tidak selalu berarti kebakaran hutan dan lahan. Sumber panas lain dari aktivitas tertentu juga dapat terdeteksi dalam pemantauan satelit.

"Persoalan hotspot menjadi lebih kompleks, karena terdapat sejumlah wilayah di Kalsel yang tumpang tindih antara HGU dan pertambangan. Terlebih pertambangan juga dapat menghasilkan sumber panas yang berpotensi terbaca sebagai hotspot," tukas Rizal.