Kasus Korupsi di Kejari HSU, Eks Kajari Albertinus Dituntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Tuntutan terhada para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) mulai diungkap.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tuntutan terhada para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) mulai diungkap.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/08/2026), Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang merupakan eks Kajari HSU menghadapi tuntutan pidana 5 tahun 10 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Albertinus terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Albertinus juga dinilai melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya hukuman penjara, Albertinus dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Albertinus dituntut menjalani pidana pengganti selama 90 hari.
Berita Terkait:
Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Didakwa Pasal Kumulatif Korupsi dan Gratifikasi
Eks Kajari HSU Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin, KPK Menyiapkan Tujuh JPU
Albertinus juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.852.533.132. Namun jumlah ini dikurangi uang yang telah disita dan dijadikan barang bukti sebesar Rp539.643.000.
"Dengan demikian, kekurangan uang pengganti yang masih harus dibayarkan terdakwa Albertinus sebesar Rp1.312.890.132," papar jaksa KPK, Eko Raharjo, ketika membacakan nota tuntutan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Albertinus dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban.
Namun apabila Albertinus tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa penuntut meminta agar kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain membacakan tuntutan, jaksa penuntut juga memaparkan bahwa Albertinus dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama menjalani persidangan.
Berita Terkait:
Pejabat Lama Tersandung Korupsi, Jaksa Agung Tunjuk Budi Triono Pimpin Kejari HSU
Enam Orang Digiring KPK Dalam OTT di Amuntai HSU
Albertinus juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, mendapat tuntutan yang lebih ringan.
Mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, serta denda Rp250 juta dengan pidana pengganti selama 90 hari apabila tidak dibayarkan.
Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta. Sedangkan Asis dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU itu sama-sama didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung, Jumat (28/08/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

