Belum Seorang Pun Penjabat Kepala Daerah Mundur Untuk Maju Pilkada 2024
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan belum seorang pun penjabat kepala daerah yang mundur untuk maju di Pilkada 2024.
Padahal sudah santer terdengar bahwa sejumlah penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, telah bersiap mencalonkan diri di Pilkada 2024.
"Untuk yang menjadi kepala daerah, kami belum tahu. Namun kami sudah mendengar soal beberapa penjabat kepala daerah yang akan running (maju)," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/6).
Walaupun demikian, Mendagri telah mengingatkan setiap penjabat kepala daerah untuk segera melapor, ketika memutuskan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
"Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Demikian pula dalam Zoom Meeting bersama penjabat kepala daerah berikutnya, Kamis (20/6)," tegas Tito.
Baca juga: Mencalon di Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar
Baca juga: Mendagri: Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur!
"Penjabat boleh ikut pemilihan. Namun sesuai aturan untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri, terutama setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," tukasnya.
Namun setelah mundur, penjabat kepala daerah yang merupakan ASN akan berisiko menganggur seandainya memutuskan maju dan kemudian tidak terpilih.
"Saya sudah sepakat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar penjabat tidak menyalahgunakan wewenang," beber Tito.
"Makanya saya sudah mengeluarkan surat edaran agar penjabat yang ikut pilkada, segera melapor. Mereka diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran 25 Agustus (2024)," imbuhnya.
Seiring Surat Edaran Mendagri, penjabat kepala daerah yang ikut mencalon harus mengundurkan diri sejak pertengahan Juli 2024. Sebelumnya mereka harus melapor ke Kemendagri, sehingga pengganti dapat disiapkan.
What's Your Reaction?