Kepala Daerah Terpilih Tak Berperkara di MK Dilantik 6 Februari 2025
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah, khususnya yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah, khususnya yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025), disepakati pelantikan dijadwalkan 6 Februari 2025.
Pelaksanaan pelantikan serentak tersebut berlaku untuk gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki perkara di MK dilaksanakan serentak 6 Februari 2025," papar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ketika membacakan kesimpulan rapat.
Sementara pelantikan kepala daerah yang berperkara di MK dilakukan setelah dihasilkan putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya 15 Maret 2025.
Dalam rapat juga diputuskan pelantikan seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Pengecualian untuk kepala daerah dari Aceh dan DI Yogyakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
"Tidak hanya pemilihan yang serentak, pelaksanaan pelantikan juga serentak dan dilakukan presiden. Ini akan menjadi sejarah baru," papar Rifqinizamy.
Adapun dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota seluruhnya dilantik Presiden," tutup Rifqinizamy.
What's Your Reaction?